Jokowi Minta Pedemo RUU Pilkada Dibebaskan, DPR: Setuju, Ini Era Demokrasi

Jokowi Minta Pedemo RUU Pilkada Dibebaskan, DPR: Setuju, Ini Era Demokrasi

Nasional | okezone | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 16:46
share

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat kepolisian membebaskan demonstran yang ditahan saat unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang Pilkada, pekan lalu. Penyampaian aspirasi merupakan hal penting bagi negara demokrasi.

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil pun menyambut baik sikap Presiden Jokowi. "Pada intinya, saya dan semuanya setuju dengan perintah Presiden Jokowi tersebut," ujarnya, Jumat (30/8/2024).

Menurut Nasir, sudah seharusnya kepolisian tidak menangkap dan menahan para demonstran, apalagi sampai menetapkan tersangka. Sebab, unjuk rasa merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Sehingga sikap Jokowi sebagai kepala negara sudah tepat dengan meminta para pengunjuk rasa dibebaskan. Nasir pun mendorong presiden bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan kompensasi kepada pengunjuk rasa maupun aparat kepolisian yang terluka dalam dalam aksi tersebut.

Senada diungkapkan Politikus PAN Viva Yoga Mauladi. Pihaknya mengaku sepakat dengan sikap Presiden Jokowi yang meminta aparat kepolisian membebaskan para demonstran.

"Saya setuju bahwa saat ini era demokrasi konstitusional. Semua bebas berpendapat," ujarnya.

Viva juga mengamini Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat. Sebab, aspirasi rakyat tidak boleh dibungkam apalagi dikebiri karena dilindungi konstitusi dan undang-undang.

Sebelumnya, Presiden Jokowi buka suara soal unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di Gedung DPR dan sejumlah kota. Jokowi menilai, penyampaian aspirasi dan pendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia merupakan hal yang penting dan negara demokrasi harus menghargai penyampaian pendapat. Ia juga meminta aparat kepolisian untuk membebaskan para demonstran yang masih ditahan.

Topik Menarik