Jokowi Minta Polisi Bebaskan Pendemo Tolak RUU Pilkada, YLBHI: Sudah Seharusnya Begitu

Jokowi Minta Polisi Bebaskan Pendemo Tolak RUU Pilkada, YLBHI: Sudah Seharusnya Begitu

Nasional | okezone | Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:04
share

JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meminta polisi membebaskan para demonstran yang masih ditahan usai unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada, Kamis pekan lalu. Perintah Jokowi direspons positif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Bagi saya pesan Jokowi baik, ujar Direktur YLBHI Muhamad Isnur, dikutipRabu (28/8/2024).

Isnur mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang mendukung penyampaian aspirasi masyarakat tanpa dikekang. Ya seharusnya seperti itu, ucapnya.

Hanya saja, Isnur memberikan sejumlah catatan. Di antaranya, para demonstran ini tidak hanya dibebaskan tetapi harus dipastikan tidak ada yang menjadi tersangka. Jokowi juga harus memerintahkan Kepolisian untuk tidak melakukan kekerasaan, arogan, kemudian melakukan represivitas yang berlebihan kepada peserta demonstrasi, sambung dia.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi memberikan tanggapannya mengenai aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah baru-baru ini. Menurut Jokowi, penyampaian aspirasi dan pendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia merupakan hal yang penting.

Jokowi menyatakan bahwa negara demokrasi harus menghargai penyampaian pendapat. Presiden juga meminta agar para demonstran yang masih ditahan aparat keamanan segera dibebaskan.

Menurut Isnur, jika Presiden Jokowi benar-benar menghargai hak-hak masyarakat dalam menyampaikan pendepat, Jokowi harus memerintah Kapolri untuk berkoordinasi dengan kapolda-kapolda seluruh Indonesia agar mengedepankan pendekatan humanis kepada demonstran.

Dan menjamin ya. Karena sekarang ada praktik dimana masyarakat yang berdemonstrasi itu dilepaskan tapi diminta membuat pernyataan untuk tidak melakukan demonstrasi, tutup Isnur.

Topik Menarik