BPIP Usul Pembentukan UU Etika Kepresidenan

BPIP Usul Pembentukan UU Etika Kepresidenan

Nasional | okezone | Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:59
share

JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merekomendasikan pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan. Hal itu diperlukan untuk mengatur mengenai pokok-pokok beretika.

Rekomendasi tersebut terungkap dalam Focus Groud Discussion (FGD) dengan tema "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara" yang diselenggarakan BPIP di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

FGD mengeksplorasi bagaimana kerapuhan etika memengaruhi sistem hukum, demokrasi, dan tata kelola publik, serta membahas upaya mengembalikan Pancasila sebagai pandangan hidup dan cita-cita negara. Sejumlah narasumber dihadirkan menyoroti pentingnya nilai-nilai Pancasila yang mulai terdegradasi.

"Tampak jelas betapa nilai Pancasila dan etika di dalam berpolitik dan mentaati hukum itu terjadi degradasi yang amat sangat, kata Ikrar Nusa Bhakti, Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menjadi narasumber di FGD, dikutip Rabu (28/8/2024).

Sementara Ramlan Surbakti, Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga mengatakan, cara pandang seseorang tentang dunia dan dirinya sendiri bisa berubah ketika mendapat kekuasaan. Orang yang tadinya rendah hati, melayani, itu bisa berubah menjadi menuntut orang lain melayani dia, ujar Ramlan Surbakti.

Kekuasaan dianggap memiliki tingkat adiksi yang tinggi, bahkan lebih dari adiksi terhadap narkoba. Hal ini bisa memicu terjadinya penyalahgunaan terhadap kekuasaan.

Selain itu, bisa berakibat perilaku nepotisme yang melahirkan kolusi dan berujung pada praktik-praktik korupsi yang masif. Kemudian, menyebabkan dominasi terhadap kekayaan negara hingga melakukan berbagai cara dalam mempertahankan kekuasaan.

"Ada persoalan besar bahwa hukum dituhankan dan dianggap lebih tinggi dari etik, ini jelas terbalik," kata Bivitri Susanti, Pakar Hukum STH Jentera.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo mengungkapkan, etika harus menjadi kompas moral bagi penyelenggara negara. Terutama dalam menjaga integritas dan kepercayaan rakyat.

"Etika harusnya jadi kompas moral dari penyelengara negara untuk menjaga integritas dan kepercayaan rakyat. Mereka juga harus teguh dalam perilaku etis, sekarang dipamerkan cara pengambilan keputusan yang tidak etis, katanya.

Martin L Sinaga, tokoh agama dan ahli etika yang juga pengajar di STF Driyarkara mengungkapkan, berkaca dari data The Economist Intelligence Unit (EIU) pada 2024, Indonesia masuk kategori demokrasi cacat (flawed democracy) dengan skor 6,53 dan berada di peringkat ke-56 dunia. Dari situ terlihat, turun 2 peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Flawed democracy menjadi situasi kita. Mekanisme elektoral yang jadi syarat prosedural demokrasi dan kebebasan sipil tetaplah belum cukup kokoh karena menghadapi oligarki di level atas, tapi di bawah rakyat menghadapi intoleransi akibat proses politik itu," katanya.

Pakar Politik Andi Widjajanto, yang memimpin Lembaga Ketahanan Nasional 2022-2023 mengatakan, demokrasi berkorelasi positif dengan indeks ekonomi dan sosial. Kalau mau ketimpangan menurun maka harus demokrasinya diutamakan.

"Hari ini Indonesia demokrasinya lemah dan ekonominya stagnasi," katanya.

BPIP juga mendorong perombakan sistem pada partai politik. Sehingga kaderisasi partai politik memiliki ruh yang menjunjung tinggi etika dan moralitas.

Partai politik harus dibiayai negara dengan syarat bahwa partai-partai politik harus memenuhi syarat yang ketat. Selain itu, pentingnya kaderisasi partai-partai politik sehingga partai politik memiliki ideologi yang jelas.

Menyoal pendidikan, Pancasila agar berbasis hak dan nilai masyarakat. Bukan sekadar mengutamakan pengajaran normatif, simbolis seperti hormat bendera sikap seremonial.

BPIP juga merekomendasikan kepada penyelenggara negara agar mengacu pada TAP MPR No. VI Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu bertujuan untuk menciptakan tatanan etika yang kuat di berbagai aspek kehidupan.Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum yang terus berulang.

Topik Menarik