KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo Terkait Korupsi Dana PEN

KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo Terkait Korupsi Dana PEN

Nasional | okezone | Rabu, 28 Agustus 2024 - 11:59
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (rumdin) dan Kantor Bupati Situbondo, Jawa Timur. Belum diketahui sejak kapan penyidik komisi antirasuah datang ke lokasi.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengutusan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

"Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo,”ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto,  melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/8/2024).

"Untuk lokasi yang disampaikan oleh Penyidik sementara di rumah dinas dan kantor Bupati," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi baru berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, kasus tersebut terjadi pada 2021-2024.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah malakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa yang dikutip Rabu (28/8/2024).

 

Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyebutkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Mereka berinisial KS dan EP.

"Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ujarnya.

Tessa belum menjelaskan lebih detail identitas dari pihak yang ditetapkan tersangka itu. Menurutnya, identitas dan kontruksi perkara akan disampaikan dengan penahanan para tersangka.

"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ucapnya.

Topik Menarik