Imigrasi Denpasar Amankan Tiga WNA Diduga PSK, Pasang Tarif Kencan Rp3-6 Juta

Imigrasi Denpasar Amankan Tiga WNA Diduga PSK, Pasang Tarif Kencan Rp3-6 Juta

Nasional | okezone | Rabu, 28 Agustus 2024 - 06:35
share

DENPASAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali menggelar operasi penertiban dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis, 21 Agustus 2024.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan tiga WNA itu yakni dua Warga Negara Uganda dan satu Warga Negara Rusia.

"Kanwil Kemenkumham Bali melalui fungsi pembinaan, pengendalian, pengawasan teknis tetap mendorong dan memberikan dukungan kepada jajaran Keimigrasian di Provinsi Bali untuk terus dilakukan pengawasan terhadap WNA dengan semaksimal mungkin," ungkap Pramella dikutip dalam keterangan rilisnya, Rabu (28/8/2024).

Dalam operasi yang dilakukan, dua WNA asal Uganda berinisial RKN dan FN diamankan dari sebuah hotel di Denpasar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial, keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 USD atau setara Rp6 juta.

Sementara itu, WN Rusia berinisial IT diamankan di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar 200 USD atau setara Rp3 juta yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK.

 

Uang tersebut diketahui merupakan milik informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari operasi penangkapan.

Pramella juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, media, dan aparat dalam menciptakan Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkualitas.

"Kami akan terus mendorong upaya pengawasan maksimal terhadap WNA di Bali, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Keimigrasian, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional," lanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiga WNA itu diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Topik Menarik