Komisi II DPR Rapat Bareng KPU-Bawaslu Bahas Rancangan PKPU soal Dana Kampanye 

Komisi II DPR Rapat Bareng KPU-Bawaslu Bahas Rancangan PKPU soal Dana Kampanye 

Nasional | okezone | Senin, 26 Agustus 2024 - 17:19
share

JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada hari ini. Hal itu digelar untuk membahas PKPU dan Peraturan Bawaslu di Pilkada 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, setidaknya ada tiga PKPU yang dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, kata Doli, PKPU terkait logistik baik seperti kotak suara, bilik suara hingga kertas suara. PKPU sendiri sudah disepakati sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Yang kedua adalah rancangan peraturan KPU tentang dana kampanye. Kemudian rancangan PKPU tentang kampanye," kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Selain PKPU, Doli mengungkap, Komisi II DPR RI juga membahas Peraturan Bawaslu, seperti terkait dengan pengawasan pencalonan Pilkada 2024.

"Jadi yang kemarin revisi PKPU Nomor 8 itu kan harus gain, back to back dengan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pencalonan itu. Jadi tadi kita cek, ya karena PKPU-nya sudah kita revisi berdasarkan putusan MK nomor 60 dan 70, maka peraturan Bawaslu-nya juga mengikuti soal itu," ucap Doli.

Kedua, kata Doli, Peraturan Bawaslu terkait penanganan pelanggaran pelaksanaan pilkada hingga tentang pengawasan data pemilih.

"Alhamdulillah tadi sudah disepakati tinggal di harmonisasi saja, biasanya antara pkpu dengan bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP, baru nanti diundangkan," ucap Doli.

 

Kendati telah membahas rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu itu, Doli meminta aturan itu segera diundangkan. Pasalnya, kata dia, pencalonan Pilkada 2024 akan dibuka pada Selasa (27/8/2024) esok.

"Karena pencalonannya baru besok, maka saya kira hari ini harus segra diundangkan," ucap Doli.

Topik Menarik