Usai Diperiksa KPK di Kasus DJKA, Sadarestuwati : <i>Nauzubillah</i>

Usai Diperiksa KPK di Kasus DJKA, Sadarestuwati : Nauzubillah

Nasional | okezone | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 20:55
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sadarestuwati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia dicecr 10 pertanyaan oleh penyidik. 

"Berapa tadi, 10 (pertanyaan)," kata Sadarestuwati saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024). 

Dalam kesempatan tersebut, ia pun membantah adanya aliran uang panas dalam kasus DJKA mengalir kepada dirinya. 

"Nauzubillah, enggaklah, enggak ada, enggak ditanyain itu," ujarnya. 

Terkait kasus tersebut, KPK sudah menahan satu tersangka baru, Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang 2017-2021.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK," kata Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 13 Juni 2024.

Asep menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).

Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Topik Menarik