KIM Plus Bakal Patuhi Putusan MK, <i>Ngaku</i> Sebagai Parpol yang Paham Hukum

KIM Plus Bakal Patuhi Putusan MK, Ngaku Sebagai Parpol yang Paham Hukum

Nasional | okezone | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 18:05
share

JAKARTA - Partai politik yang tergabung dalam koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bakal menghargai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diakomodir KPU dalam pilkada 2024. Hal itu dikatakan, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menjawab soal kesolidan fraksi parpol dalam KIM plus atas penundaan RUU Pilkada 2024 .

"Kami partai-partai politik yang berada di dalam koalisi Indonesia maju adalah partai-partai politik yang memahami bahwa Indonesia ini adalah negara hukum," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Jumat (23/8/2024).

"Sama juga dengan hal ini, Koalisi Indonesia Maju, partai Golkar, partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Demokrat, PSI, kemudian PBB, kemudian Gelora, dan lain-lain yang tergabung dalam koalisi Indonesia maju, paham betul bahwa kita harus berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," imbunya.

Sebagai informasi, Baleg DRP RI membuat sikap kontroversial karena tak mengakomodir putusan MK dalam RUU Pilkada 2024. Namun RUU tersebut batal disahkan melalui rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi.

Artinya jika mengacu pada putusan MK tentang syarat dukungan partai politik, Anies Baswedan bila diusung PDIP akan menjadi penantang calon dari KIM Plus. Sebab PDIP bisa mencalonkan kandidatnya tanpa harus berkoalisi untuk Pilgub DKI.

Dia juga telah memastikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada 2024, akan segera disahkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan Senin (26/8/2024) pukul 10.00 WIB. Ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan akan PKPU akan merujuk pada putusan MK.

"Saya ingin menyampaikan ya bahwa komisi II sudah menerima surat dari KPU terhadap rancangan Peraturan KPU yang terakhir soal pencalonan yang sudah berdasarkan putusan mahkamah konstitusi," kata Doli.

Topik Menarik