Sempat Setuju RUU Pilkada, Demokrat Kini Dorong KPU Susun PKPU Sesuai Putusan MK

Sempat Setuju RUU Pilkada, Demokrat Kini Dorong KPU Susun PKPU Sesuai Putusan MK

Nasional | okezone | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 13:30
share

JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat mengklaim sejalan dengan apa yang telah diputuskan pimpinan DPR terkait polemik pengesahan RUU Pilkada . Untuk itu, partai berlambang Mercy itu, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .

"Kami mendorong agar KPU RI dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota Fraksi Demokrat, Benny K. Harman dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Dorongan ini atas dasar mencermati dan mendengar secara saksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia yang terjadi sepanjang hari kemarin, dan mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang semakin dekat, serta demi menjaga tegaknya konstitusi.

"Maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, tahapan proses Pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di semua KPUD di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik.

"Fraksi Partai Demokrat dengan ini mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa dan penyelenggara pemilu serta partai-partai politik mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur dan adil," ucapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat menjadi salah satu Fraksi yang menyatakan setuju atas draf rancangan undang-undang tentang Pilkada pada rapat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.

Fraksi Demokrat juga menyatakan setuju agar draf RUU Pilkada ini segera dibawa ke rapat paripurna untuk dapat disahkan menjadi undang-undang.

Topik Menarik