Kawal Putusan MK, Partai Buruh Klaim 5 Ribu Massa Kepung DPR Besok 

Kawal Putusan MK, Partai Buruh Klaim 5 Ribu Massa Kepung DPR Besok 

Nasional | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:07
share

JAKARTA - Partai Buruh mengklaim bahwa setidaknya ada 5.000 massa dari berbagai elemen, akan mengepung Gedung DPR RI untuk mengawal putusan MK terkait Pilkada,pada esok hari, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka juga akan unjuk rasa gunamemantau sidang paripurna yang salah satunya akan membahas RUU Pilkada.

Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jawa Barat, DKI, dan Banten. Dan, sebanyak sekitar 5.000-an orang lah. Bisa lebih, kata Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli di Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Ferri menyampaikan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kelompok mahasiswa dan organisasi pemuda lainnya dalam aksi yang akan digelar esok. Dia menilai langkah aksi demonstrasi diambil karena DPR mencoba menjegal putusan MK.

Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah atau digoyang atau diganggu kami akan kawal terus keputusan ini sampai kiamat pun kami akan perang siapa yang melawan, tegas Ferri.

Pada kesempatan yang sama Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan, aksi besok merupakan tanggung jawab moral Partai Buruh sebagai pemohon gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pilkada.

Besok, Partai Buruh akan aksi besar di depan gedung DPR. Agar apabila ada pihak manapun yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, maka akan kita lawan dengan gara-gara yang konstitusional. Itu sudah keluar instruksinya, katanya.

Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Namun, sehari pasca-putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang.

"Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Topik Menarik