Ribuan Buruh Akan Geruduk DPR-KPU 2 Hari Kawal Putusan MK soal Pilkada

Ribuan Buruh Akan Geruduk DPR-KPU 2 Hari Kawal Putusan MK soal Pilkada

Nasional | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:41
share

JAKARTA - Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh akan menggeruduk Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta dan Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta pada 22-23 Agustus 2024. Mereka turun ke jalan guna mengawal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 agar tetap dijalankan di Pilkada 2024 .

"Dengan ini, kami menginstruksikan kepada 11 inisiator Partai Buruh, seluruh Pengurus
Executive Committee (Exco) Partai Buruh dan seluruh Anggota Partai Buruh untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa. Aksi dilakukan tanpa kekerasan, terukur, terarah, konstitusional dan bertanggung jawab," kata Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh Kahar S. Cahyono dalam keterangannya dikutip, Rabu (21/8/2024).

Kahar menjelaskan, aksi unjuk rasa diawali Kantor DPR RI pada Kamis 22 Agustus 2024 besok dan Kantor KPU RI pada Jumat 23 Agustus pukul 09.00 WIB pagi. Massa aksi yang dikerahkan mencapai dua ribu dengan tuntutan buntut putusan MK Nomor 60.

"Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah putusan MK No.
60/PUU-XXII/2024 dan KPU paling lambat tanggal 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Peserta aksi 2.000," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada2024. "Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa 20 Agustus 2024.

Dua, menyatakan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 di provinsi tersebut.

Topik Menarik