Baleg DPR Gelar Rapat, Akankah Keputusan MK Soal RUU Pilkada Dianulir?

Baleg DPR Gelar Rapat, Akankah Keputusan MK Soal RUU Pilkada Dianulir?

Nasional | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:04
share

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bergerak cepat dengan menggelar rapat bersama Pemerintah membahas rencana Revisi Undang-Undang tentang Pilkada, hari ini, Rabu (21/8/2024). Ada tiga agenda terkait rapat yang digelar sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah itu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Baidowi membenarkan agenda tersebut. "Betul (ada rapat terkait revisi UU Pilkada)," kata pria yang akrab disapa Awiek ini saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024) malam.

Politikus PPP ini menjelaskan, RUU Pilkada sudah sejak lama menjadi usul inisiatif DPR. Saat pengusulan itu, salah satu revisi yang ingin dilakukan adalah terkait memajukan jadwal Pilkada.

"Tapi kemudian itu tidak berlanjut karena ada gugatan yang ditolak oleh MK. Sehingga jadwalnya tetap 27 November," ucapnya.

Namun dia juga tidak menjawab secara jelas, rapat dengan pemerintah tersebut digelar untuk menghampat putusan MK. "Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU," tutup Awiek.

 

Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus mengaku ada rencana yang telah dibuat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan revisi UU Pilkada. Revisi ini, dia dengar akan membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tak berguna.

"Kami mendapatkan informasi bahwa hari ini Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan undangan untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Pilkada," kata Deddy dalam pernyataannya di akun tiktok pribadinya @deddyyevrisitorus, Selasa (20/8/2024).

Topik Menarik