Kejagung Belum Kirim Jaksa Pengganti untuk Bertugas di KPK

Kejagung Belum Kirim Jaksa Pengganti untuk Bertugas di KPK

Nasional | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:23
share

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, pihaknya belum mengirimkan jaksa pengganti untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjelaskan, pihaknya menunggu permintaan lembaga antirasuah tersebut.

"Bahwa apakah akan ada proses penggantian, tergantung kebutuhan KPK. Kalau KPK meminta, ya kita penuhi," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Harli memastikan, jaksa yang akan dikirim ke KPK tidak sembarangan. Pasalnya, terkait hal itu terdapat sejumlah syarat tertentu dalam penerimaan seorang jaksa.

"Tentu kan ada syarat-syarat yang barangkali yang dibutuhkan oleh KPK, sehingga kita akan menyesuaikan itu. Kejaksaan akan mensupport dengan jaksa terbaik sesuai kebutuhan KPK," ujar Harli.

Sebelumnya, Kejagung telah menarik kembali 10 jaksa senior yang ditugaskan di KPK. Harli menjelaskan, penarikan itu merupakan bentuk penyegaran.

"Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak, memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK. Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas," ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Menurutnya, 10 jaksa senior tersebut telah bertugas di KPK selama 10 tahun lebih. Kembalinya para jaksa senior itu dalam rangka program penyegaran tugas. Kejagung akan menugaskan jaksa lain ke KPK untuk mengisi kekosongan.

"Ya, mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali, kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," katanya.

Topik Menarik