Kejagung Ungkap Memori Kasasi Ronald Tannur Sudah Diserahkan ke PN Surabaya 

Kejagung Ungkap Memori Kasasi Ronald Tannur Sudah Diserahkan ke PN Surabaya 

Nasional | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:16
share

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyerahkan memori kasasi, terkait putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Pada hari Jumat (16/8), jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Surabaya sudah mengirimkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Penyerahan memori kasasi itu, kata Harli, merupakan kewajiban JPU dalam rangka memenuhi hukum acara. Selanjutnya, memori kasasi akan diserahkan ke MA bila berkas perkara sudah lengkap.

"Karena Jaksa menyatakan kasasi maka dengan dimasukkannya memori kasasi ini, akan menjadi satu langkah untuk selanjutnya diserahkan kepada pengadilan yang kalau berkas perkaranya sudah lengkap, akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa," katanya.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Anak eks anggota DPR Edward Tannur itu dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam pertimbangan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu, menilai terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Dan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Mia Amiati juga bakal mengajukan kasasi, karena merasa kecewa dengan putusan tersebut lantaran keadilan tidak ditegakkan.

Dalam menangani perkara tersebut, pihaknya mengaku telah menggali fakta berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum.

"Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri," kata Mia, Kamis (25/7/2024).

Topik Menarik