Gantikan Menteri dari PDIP, Menkumham Supratman: Itu Kewenangan Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas angkat bicara soal pelantikannya jadi pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggantikan kader dari PDIP . Ia juga menanggapi santai munculnya isu syarat kepentingan politik terkait dengan menggantikan posisi Yasonna Laoly di kursi kabinet.
Dalam hal ini, Politikus Partai Gerindra itu menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi. Pasalnya, reshuffle atau kocok ulang kabinet menjadi kewenangan hak prerogatif Presiden.
"Gaada masalah kalau soal itu kan kewenangan hak prerogatif presiden, ya. Jadi gaada sekali dikotomi yang antara partai pemerintah atau yang lain-lain ya. Jelas presiden memberi kepercayaan tugas saya untuk melaksanakan tugas itulah," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Diberitakan sebelumnya, Supratman dilantik menjadi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada hari ini Senin (19/8/2024). Supratman dilantik menjadi Menkumham menggantikan Yasonna Laoly.
Supratman mengaku sudah menghubungi Yasonna sebelum pelantikan. Dirinya menyebut bahwa Yasonna merupakan teman baiknya.
"Saya berteman baik dengan Pak Yasonna dan semalam kami juga kontak. Dan saya sampaikan bahwa tentu tidak mungkin seketika semua kita rubah dan lain sebagainya. Intinya adalah semua program-program yang baik yang telah dilakukan oleh menteri sebelumnya menjadi kewajiban kami untuk menyempurnakan itu dan melanjutkan," kata Supratman.
Terkait perombakan di Kemenkumham, Supratman menyebut bahwa pegawai yang bekerja dengan baik akan dipertahankan.
"Semua yang baik pasti tidak mungkin kita bisa ini kan ada sebuah birokrasi ya jadi apa yang baik tetap kita lanjutkan yang tidak baik kita sempurnakan," katanya.