KPU Pastikan Pilkada Berjalan Transparan Tak Ada yang Bisa Cawe-Cawe

KPU Pastikan Pilkada Berjalan Transparan Tak Ada yang Bisa Cawe-Cawe

Nasional | okezone | Jum'at, 9 Agustus 2024 - 12:28
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pilkada 2024, memastikan bahwa bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu dikatakan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam program One on One 'Ujian KPU di Pilkada 2024' di Sindonews TV yang akan tayang pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Dalam hal ini, KPU menyatakan bahwa Pilkada serentak tahun 2024 akan berjalan secara transparan atau terbuka bagi seluruh pihak. Sehingga, lembaga penyelenggara Pemilu itu memastikan tidak akan ada yang bisa cawe-cawe dalam proses demokrasi itu, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan itu menyusul adanya pertanyaan dari Host program One on One, Samuel Purba terkait isu Cawe-cawe Jokowi dalam gelaran pilkada serentak ini.

"Pilkada akan diselenggarakan dalam waktu dekat, ada isu yang beredar bahwa Presiden Jokowi cawe-cawe di Pilkada kali ini ada tudingan bahwa settingan lah di sini. KPU melihatnya seperti apa?," tanya Samuel dalam tayangan tersebut.

"KPU ini hanya bekerja sesuai dengan aturan kalau memang aturannya harus berlakukan ini ya kita jalani," jawab Afifuddin.

Pria yang akrab disapa Afif ini menegaskan, jika KPU tidak menjalankan tahapan pemilu ini melenceng dari aturan, pasti akan disoal di lapangan atau dilaporkan. Dia bahkan selalu mengintruksikan agar jajaran KPU selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.

 

"Seluruh jajaran kami ingatkan termasuk tadi kalau ada kalau ada putusan tentang praperadilan ya kami ikuti," ujar Afif.

Dia menambahkan, selama tahapan Pilkada ini, pihaknya akan bekerja secara transparan, agar publik bisa melakukan pengawasan secara langsung.

"Jadi intinya gak usah khawatir semuanya bisa dilihat dipantau langsung, dan kami dalam proses penerima pendaftaran, rekapitulasi, segala hal yang dilakukan rekapitulasi live streaming," ujar Afif.

Namun bila publik tetap menaruh rasa curiga atau tidak puas, menurut Afif, masyarakat bisa melayangkan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi seluruh jalur ketidakpuasan sudah ada, sehingga tidak usah khawatir kalau kpu di anggap yang tidak profesional tidak menerima seseorang mendaftar," tutup Afif.

Topik Menarik