5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional jika UU Ciptaker Tak Dicabut

5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional jika UU Ciptaker Tak Dicabut

Berita Utama | okezone | Selasa, 9 Juli 2024 - 06:10
share

JAKARTA - Lima juta buruh akan mogok kerja secara nasional dan setop produksi sehari jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan judicial review atau uji materil terkait pencabutan Omnibuslaw Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Pekerja juga menuntut penghapusan upah murah.

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus pemimpin Partai Buruh, Said Iqbal. Menurutnya aksi mogok kerja buruh jika tak dicabut UU Ciptaker bisa melumpuhkan ekonomi secara nasional.

"Bagi kami (pencabutan) Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja harga mati. Oleh karena itu kami berharap pemerintahan ke depan bisa mengeluarkan Perppu untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja," kata Iqbal di sela unjuk rasa buruh di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 8 Juli 2024.

Menurutnya jika tuntutan massa buruh yang digelar di berbagai daerah tidak di dengan, mereka pasti akan mogok kerja secara nasional.

"Kami mempersiapkan mogok nasional menunggu hasil keputusan sidang terakhir boleh dikatakan bulan ini. Karena kita harus menunggu jadwal dari MK. Kita akan persiapkan prinsipnya minimal satu hari stop produksi. Lebih dari 5 juta buruh akan terlibat dalam mogok nasional dengan bentuk stop produksi," tambahnya.

Iqbal menilai secara ekonomi siapapun rakyat Indonesia yang bekerja terancam dengan outsourching hingga upah murah.

"Secara ekonomi kita terancam siapapun rakyat Indonesia yang bekerja terancam dengan Outsourching, upah murah, naik gaji 1,58 persen inflasi 2,8 persen. PNS 8 persen, TNI-Polri 8 persen, kenapa kita dikasih 1,58 persen?, cuti kita dihilangkan," ungkapnya.

Topik Menarik