Maraknya Penipuan Online! Ini 5 Cara Melapor Agar Uang Kembali

Maraknya Penipuan Online! Ini 5 Cara Melapor Agar Uang Kembali

Nasional | sidoarjo.inews.id | Senin, 1 Juli 2024 - 19:09
share

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Lima cara melaporkan penipuan online agar uang kembali. Di era digital saat ini, penipuan online menjadi salah satu ancaman besar bagi pengguna internet. Banyak korban yang kehilangan uang karena modus penipuan online yang semakin canggih.

Untuk mengembalikan uang yang hilang dan mencegah penipuan di masa depan, penting untuk mengetahui cara melaporkan penipuan online. Penipuan online terjadi dalam berbagai modus, seperti jual beli online, arisan online, hingga investasi online.

Penipu bisa memanipulasi korban untuk menyerahkan uang melalui transfer. Namun, faktanya banyak korban yang hanya pasrah dan merelakan uang mereka diambil oleh pelaku penipuan.

Berikut cara melaporkan penipuan online agar uang kembali, dikutip dari okzone.com pada Minggu (30/6/2024):

1. Kumpulkan Bukti dan Semua Informasi Jika menjadi korban penipuan online, sebaiknya kumpulkan semua bukti dan informasi terkait pelaku.

Catat data pelaku seperti nama, alamat, nomor telepon, foro atau dokumentasi transaksi (jika tersedia), serta informasi tentang toko online mereka (jika penipuan terkait jual beli).

2. Lapor Polisi Jika menjadi korban penipuan online, diharapkan segera melaporkan ke pihak berwenang yaitu polisi. Bawa data yang sudah dikumpulkan untuk mendapatkan surat rekomendasi kepada bank agar bisa memblokir rekening penipu.

Setelah laporan selesai dibuat, pelapor akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti telah melaporkan tindak penipuan yang dialami.

 

3. Lapor ke Pihak Bank Korban juga dapat melaporkan kasus tersebut ke bank yang digunakan oleh pelaku. Ajukan permohonan resmi untuk pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur bank.

Jangan lupa sertakan bukti transfer dan salinan laporan polisi. Setelah pengajuan, bank kemungkinan akan menghubungi korban untuk mengonfirmasi tindak lanjut kasus penipuan yang dialami. Jika berhasil, rekening pelaku biasanya akan diblokir dan disita sampai kasusnya terungkap.

4. Lapor ke Layanan Kemenkominfo Korban penipuan online dapat membuat laporan ke layanan pengaduan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Nantinya pelapor akan terhubung dengan Petugas Helpdesk yang siap melayani dan meminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan atau foto pesan yang terindikasi penipuan.

Petugas Helpdesk kemudian akan memverifikasi dan menganalisis percakapan atau pesan yang Anda kirimkan. Setelah itu, ikuti petunjuk yang diberikan.

5. Laporkan ke Situs Korban Penipuan Online Terdapat beberapa situs yang tersedia bagi korban penipuan. Situs ini berfungsi untuk melaporkan penipuan dan juga sebagai portal yang menghubungkan database rekening bank yang diduga digunakan dalam penipuan online.

Situs-situs ini juga dapat diakses secara gratis melalui ponsel atau komputer. Beberapa di antaranya adalah CekRekening.id, Lapor.go.id, dan Kredibel.co.id. iNewsSidoarjo

Topik Menarik