Amandemen UUD 1945 Tak Bisa Dilakukan MPR Periode Sekarang

Amandemen UUD 1945 Tak Bisa Dilakukan MPR Periode Sekarang

Nasional | okezone | Jum'at, 7 Juni 2024 - 17:21
share

JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan bahwa MPR siap mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bila mendapat persetujuan dari seluruh partai politik (parpol).

"MPR siap saja kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).

Namun, Bamsoet menilai bahwa amandemen UUD 1945 tidak bisa dilakukan oleh MPR periode 2019-2024 yang akan segera habis masa jabatan pada Oktober nanti.

"Karena waktunya sudah kurang dari enam bulan. MPR mendatang yang bisa lakukan itu," ucap Bamsoet.

Atas dasar itu, Waketum Partai Golkar itu berharap, kepemimpinan MPR RI ke depan akan dapat melakukan amandemen. Pasalnya, kata Bamsoet, amandemen tidak bisa dilakukan oleh MPR periode sekarang lantaram tak memenuhi syarat periode waktu.

"Kami berharap, nanti MPR yang akan datang, ini melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi kita yang sudah terjebak pada situasi mencemaskan, membuat kita disorientasi dan kita takut terjebak pada potensi-potensi perpecahan diantara kita," jelasnya.

Topik Menarik