SYL Surati Jokowi untuk Jadi Saksi A De Charge

SYL Surati Jokowi untuk Jadi Saksi A De Charge

Nasional | okezone | Jum'at, 7 Juni 2024 - 15:40
share

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyurati Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang meringankan atau a de charge dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain Jokowi, pihak SYL juga menyurati Wakil Presiden Wapres, Ma'ruf Amin hingga Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi a de charge.

"Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian (Airlangga Hartato), dan juga Pak JK yang kami pikir mereka kan kenal ke Pak SYL, apalagi Pak SYL kan pembantu dari pada Presiden," kata pengacara SYL, Djamaluddin Kode di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/6/2024).

Djamaluddin menyatakan, kasus yang menjerat kliennya mulai terkuak saat Pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Dalam persidangan, terkuak didapati diskresi perihal kondisi tertentu saat Covid-19 melanda.

"Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari Presiden maupun Menteri terkait dengan keadaan tertentu," ujarnya.

"Untuk itulah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena pak SYL salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menjaga pangan nasional," sambungnya.

Topik Menarik