PT MNC Bank Minta PN Jakbar Segera Tetapkan Jadwal Pengosongan PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar

PT MNC Bank Minta PN Jakbar Segera Tetapkan Jadwal Pengosongan PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar

Nasional | okezone | Rabu, 29 Mei 2024 - 14:30
share

JAKARTA - Litigasi Head PT MNC Bank Internasional, Rudy DH Sihombing meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) untuk segera menentukan jadwal pengosongan, terhadap bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan.

Awalnya Rudy menjelaskan, bangunan tersebut tadinya merupakan milik Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra. Ia adalah debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013 silam.

"Dahulu ini adalah jaminan, bekas jaminan atas nama debitur PT Pancadarma Niagaputra, tidak lain direkturnya adalah pak Win Lie Sadikin. Nah kreditnya itu dia tahun 2013, dalam perjalannya kita gatau apa masalahnya apa, sudah mengalami tunggakan macet di awal 2016," kata Rudy di Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).

Karena tidak ada lagi pembayaran, kata Rudy, pihaknya pun memberikan peringatan namun tidak diindahkan. Kemudian pada 17 Januari 2018, PT MNC Bank mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V kemudian melaksanakan lelang jaminan atas dan kemudian MNC BANK selaku pembeli lelang ditetapkan menjadi pembeli lelang sebagaimana Risalah Lelang No: RL-072/29/2018," katanya.

Setelah itu, MNC BANK mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah, melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar. Seharusnya, kata Rudy, ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor tersebut.

"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tau kenapa tidak ada pelaksanaan dari pihak pengadilan, sampai sekarang, kami tidak tau hambatannya apa," katanya.

Topik Menarik