Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen untuk Dana Tapera, Pengamat: Manfaatnya Apa?

Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen untuk Dana Tapera, Pengamat: Manfaatnya Apa?

Nasional | okezone | Selasa, 28 Mei 2024 - 15:58
share

BANDUNG - Pengamat kebijakan publik, Prof Cecep Darmawan turut memberikan tanggapan terkait kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan karyawan swasta untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ).

Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Adapun peserta Tapera tersebut di antaranya para PNS, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri.

Prof. Cecep meyakini, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ada dampak positif yang akan dirasakan oleh masyarakat nantinya. Tak terkecuali soal iuran Tapera ini.

"Mungkin niat pemerintah tuh baik, agar pekerja-pekerja itu utamanya ASN punya rumah, pekerja swasta punya rumah," ucap Cecep saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Meski begitu, Cecep memandang kebijakan iuran Tapera ini sebaiknya tidak diwajibkan bagi para karyawan swasta.

"Jadi jangan dipaksakan sih menurut saya mah yah untuk swasta mah, walaupun niat pemerintah baik. Daripada tabungan perumahan itu, labih baik pemerintah nyediain saja rumah-rumah sederhana, apakah itu flat atau rumah bentuk lain bagi pekerja-pekerja swasta yang mendapatkan gaji marjinal," tuturnya.

"Sekarang gini, kalau dipotong 3, nilai manfaatnya seperti apa dulu? Harus dilihat nilai manfaatnya ketika seorang pekerja swasta ikut Tapera," tambahnya.

Topik Menarik