Satpol PP Depok Bakal Tertibkan Atribut Parpol di Pohon hingga Tiang Listrik
DEPOK, iNews.id - Satpol PP Kota Depok bakal menertibkan atribut partai politik seperti baliho hingga bendera yang menempel di tiang listrik, pohon dan fasilitas publik. Pemasangan atribut di fasilitas umum hanya dibolehkan ketika parpol sudah mengantongi izin.
Semua akan ditertibkan yang di tiang listrik, pohon, tembok orang lain. Misal timses dan sudah berizin untuk masang di pagar atau tembok rumah warga ya silahkan, kata Kasatpol PP Kota Depok, M Thamrin, Rabu (5/7/2023).
Thamrin menilai atribut parpol di persimpangan jalan hingga pohon serta tiang listrik sangat mengganggu estetika Kota Depok.
Baliho dengan penyangga bambu hingga spanduk di persimpangan jalan itu yang merusak estetika kota. Terus nempel di pohon di tiang listrik, ucapnya.
Dia mengungkapkan ada sejumlah warga yang juga protes dan keberatan karena pagar rumahnya dipasang spanduk parpol. Namun, dia tidak merinci warga mana yang protes atas keberadaan atribut parpol tersebut.
Ada warga protes pagar rumah dipasangi spanduk, ujar Thamrin.
Penertiban ini sesuai Surat Edaran (SE) soal penertiban pemasangan bendera, spanduk hingga atribut partai politik lainnya yang berada di setiap sudut ruang publik wilayah Kota Depok menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
SE ditujukan kepada Ketua DPC atau DPD partai politik se-Kota Depok, Ketua Organisasi Masyarakat, hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok. SE ditekan langsung Wali Kota Depok M Idris.