Bisik-Bisik Maut Teddy Minahasa soal Sabu Barang Bukti Sabu 5Kg yang Ditukar Tawas
JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara turut membeberkan cara khusus saat berkomunikasi terkait barang bukti sabu dengan Kapolda Sumatera Utara Irjen Teddy Minahasa.
Menurut Dody, Ia dengan Teddy memiliki kode terkait pembicaraan mengenai barang bukti sabu. Dulu, kata Dody, Teddy memintanya untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas sebelum acara pemusnahan.
Bahkan, lanjut Dody, Ia juga sempat diperintahkan oleh Teddy untuk menukar 5kg sabu dengan tawas.
"Pada saat masuk ke ruangan di dekat jendela, di situlah saudara terdakwa mengatakan kepada saya bagaimana menukar barang bukti, apakah di lapangan seperti itu?" ujar Dody di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
"Saya bisikin \'siap tidak jenderal, sudah di ruangan ini (Kapolres Bukittinggi)," sambungnya Dody.
Dody menambahkan, Ia kerap saling berbisik satu sama lain terkait barang haram tersebut. Bahkan, Dody juga sempat berbisik kepada Teddy dalam acara Sumatera Bike Week yang digelar pada bulan Juni 2022.
"Pada saat perjalanan menuju photobooth menuju panggung, di situlah saya bisikin kepada terdakwa \'izin jenderal ini barang yang lima kilo saya taruh di wiku, Wijaya Kusuma, rumah dinas Kapolda Sumatera Barat," ungkap Dody.
Mendengar itu, Teddy memerintahkan agar barang bukti sabu disimpan di rumah dinasnya saja. Lalu, Teddy kembali meminta Dody untuk mengirimkan paket sabu kepada terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti alias Anita.
Kemudian, lanjut Dody, setelah menukar sabu menjadi tawas, Dody dikirimkan kontak milik Linda Pujiastuti alias Anita oleh Teddy Minahasa pada 23 Juni 2022.
"Ternyata muncul nomor telepon Anita cepu. Saya sempet bertanya dengan Syamsul Ma\'arif ini apa maksudnya. Kami disuruh memasarkan (sabu) atau seperti apa ini," terangnya.
Dody lalu meminta asisten pribadinya Syamsul Ma\'arif untuk menghubungi Linda berkait pengiriman sabu dari Padang ke Jakarta. Usai mendapat kesepakatan, Dody dan Syamsul membawa 5 kilogram sabu ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan mobil.
Diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa didakwa terlibat kasus peredaran narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa memperjualbelikan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 Kilogram.
Sidang dakwaan Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).
Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Irjen Teddy dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Irjen Teddy Minahasa terancam dituntut hukuman maksimal pidana mati.