Ini Perbedaan Polisi Militer dan Provos TNI Lengkap Dengan Tugas-Tugasnya
JAKARTA- Ini perbedaan polisi militer dengan provos TNI lengkap dengan tugas-tugasnya menarik untuk dibahas. Hal ini dikarenakan kedua pasukan itu memiliki kewajiban dan tanggung jawab besar pada negara.
Polisi Militer merupakan unit satuan yang bertugas sebagai penegak disiplin di lingkungan militer tiga matra TNI biasa disingkat Puspom TNI. Puspom TNI kemudian membawahi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau), dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Ada juga istilah Provos TNI yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum dan disiplin.
Ini perbedaan polisi militer dengan provos TNI terletak pada lingkup kerjanya. Polisi Militer penegak disipilin bagi seluruh anggota TNI yang mencakup wilayah kerja, seperti Kodam ataupun Lantamal. Sedangkan, Provos hanya berperan sebagai penegak disiplin di lingkup kesatuan saja. Salah satu contoh peran Provos TNI adalah bertindak dalam kegiatan penertiban atribut TNI.
Dari segi pemakaian atribut atau seragam Polisi Militer dan Provos TNI juga berbeda. Polisi Militer memakai baret berwarna biru dan miring ke kiri dengan memakai logo Satya Wira Wicaksana dan bed bertuliskan PM.
Sebagai informasi, fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara, yaitu sebagai penangkal dari setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
TNI juga berfungsi sebagai penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, dan berfungsi sebagai pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Sementara itu, Provos mengenakan baret sesuai dengan kesatuannya dan bed yang bertuliskan PROV yang ada di sebelah kiri. Keberadaan seorang Provos dalam kesatuan bisa disebut sebagai tangan kanan dari Komandan Satuan yang mempunyai peran sangat penting. Baik dalam penegakan hukum, kedisiplinan, hingga tata tertib anggota di satuan.
(RIN)