Kemenag: Peraih Akreditasi A Harus jadi Contoh bagi PPIU Lain
Jakarta, Gatra.com Kepala Seksi Akreditasi PPIU Kementerian Agama (Kemenag), H. Zakaria Anshori, mengatakan, sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadi bukti nyata bahwa suatu penyelenggara jasa travel memenuhi standar kegiatan usaha.
Tujuan utama sertifikasi PPIU berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021 adalah untuk memastikan PPIU telah memenuhi standar kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, katanya dalam siaran pers diterima pada Minggu (1/1).
Ia menjelaskan, standar kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah? ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 5 Tahun 2021.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sertifikasi merupakan bentuk pembinaan kepada PPIU agar terjadi peningkatan kualitas pengelolaan (manajemen) dan kualitas pelayanan terhadap jemaah umrah.
Sebelum terbitnya KMA 1251, sertifikasi dilakukan berdasarkan Kepdirjen 337 Tahun 2018. Sertifikasi berdasarkan KMA 1251 ini baru dilakukan terhadap para PPIU mulai tahun 2022. Nantinya, seluruh PPIU akan disertifikasi berdasarkan KMA 1251, katanya.
Zakaria yang turut mendampingi pihak Hayatun Tour saat audit untuk syarat akreditasi, mengharapkan agar PPIU yang telah tersertifikasi dengan grade A, seperti yang diraih PT Hayatun Thayibah menjadi contoh untuk PPIU lain yang belum mencapai grade tersebut.
Agar dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanannya terhadap masyarakat, katanya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Hayatun Tour, Diana Sofhya, menyampaikan, akreditasi grade A yang diraih pihaknya menjadi sebuah bentuk dukungan dalam mempertahankan kualitas pengelolaan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Menurutnya, akreditasi "A" ini juga menjadi bukti pihaknya bahwa dalam melayani paket halal tour mancanegara selain paket umrah mengutamakan kualitas pelayanan yang sangat baik, seperti menjamin terjaganya waktu salat dan tersajinya makanan halal bagi jemaahnya.
Kemenag menyebutkan, ada empat kriteria penilaian akreditasi pada kegiatan usaha, yaitu sarana, struktur organisasi & sumber daya manusia (SDM), kualitas pelayanan, dan sistem manajemen usaha.
Selain itu, saat proses akreditasi dilaksanakan, harus menggandeng pihak ketiga dari Lembaga Sertifikasi (LS) yang sudah ada. Adanya akreditasi ini tentunya dapat menilai kinerja dan kualitas pelayanan, khususnya pada PPIU.
Harapan kami setelah mendapatkan \'Akreditasi A\', tentunya kami berharap bisa senantiasa istiqomah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah tamu Allah, ujarnya.
Komisaris Hayatun Tour, Ade Nursamsu, menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan terbaik. Adapun yang menjadi fokusnya, yakni memberikan pelayanan terbaik, pesawat yang digunakan direct Madinah, hotel bintang 5, dan memakai fast train .
Pembimbing yang pengalaman dan mumpuni sesuai sunnah, fasilitas lounge dan fast track imigrasi, melayani umrah plus dengan destinasi lengkap, ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan kembali turut ambil bagiandalam ajang Astindo Travel Fair yang akan dihelat pada 23-26 Februari di ICE BSD, Tangerang, setelah 2022 lalu sukses memberangkatkan umrah setiap bulan dan wisata halal.