Jaringan Utilitas Harus Dipendam Di Bawah Tanah Kabel Semrawut Rusak Estetika Dan Ancam Warga

Jaringan Utilitas Harus Dipendam Di Bawah Tanah Kabel Semrawut Rusak Estetika Dan Ancam Warga

Nasional | BuddyKu | Kamis, 15 Desember 2022 - 07:34
share

Pembenahan jaringan utilitas di Ibu Kota harus secepatnya dilakukan. Sebab, banyak kabel udara menjuntai dan membahayakan masyarakat.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tengah mendalami usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Tujuan revisi Perda ini agar jaringan utilitas di DKI lebih tertata dan terintegrasi.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan menyampaikan, pembenahan jaringan utilitas akan fokus untuk memindahkan jaringan udara ke dalam jaringan terpadu (di dalam tanah) yang akan disediakan Pemerintah.

Kami berkeinginan untuk memadukan semua sarana utilitas yang sudah ada, ungkap Pantas usai menggelar rapat pembahasan Raperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/12).

Pantas menjelaskan, Perda tentang Jaringan Utilitas perlu mendapat penyegaran dari sisi kewenangan dan kewajiban pihak swasta dalam menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat. Dengan begitu, revisi Perda menjadi bagian dari keseriusan Pemerintah dalam menata kota serta demi mewujudkan visi dan misi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

Dalam pembahasan ke depan, sambung Pantas, Bapemperda DPRD DKI akan melibatkan banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mengingat luasnya ruang lingkup kewenangan. Seperti Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dan BUMD DKI Jakarta.

Masalah ini juga beririsan dengan beberapa perangkat Pemerintah Pusat, ungkapnya.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho berharap, revisi Perda Jaringan Utilitas dapat menjadi dasar aturan yang jelas bagi pembangunan kota ke depan.

Jakarta diproyeksikan ke depan menjadi pusat ekonomi dan bisnis sehingga perlu ada aturan tata kota yang lebih baik, ujar Hari.

Pakar Tata Kota, Nirwono Joga mendukung revisi Perda Jaringan Utilitas.Karena, banyak kabel utilitas di beberapa sudut Jakarta sering menjuntai dan berpotensi membahayakan warga.

Revisi atau pembuatan Perda baru tentang Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang tengah dibahas di DPRD mesti dapat segera disahkan sebagai payung hukum agar penataan jaringan utilitas bisa dilakukan secara bertahap, kata Nirwono.

Dia mengusulkan, pada sisi kiri jaringan utilitas di bawah tanah khusus untuk kabel listrik/ PLN, telepon dan serat optik. Dan sisi kanan, untuk jaringan perpipaan air bersih, air limbah dan gas.

Ke depan, tidak boleh ada jaringan utilitas menggantung, imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Ombudsman Hery Susanto mewanti-wanti agar program penataan SJUT tidak dijadikan sumber cuan atau sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program ini mesti bertujuan untuk menata keindahan kota.

Menurutnya, jika bertujuan mengejar profit dengan mengenakan biaya sewa yang tinggi kepada penyelenggara layanan utilitas pada akhirnya akan merugikan warga. Pelaku usaha akan menaikkan tarif layanan ke konsumen sehingga bertentangan dengan asas-asas pelayanan publik.

Diungkap Hery, Perda DKI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas ditolak operator karena biayanya terlalu tinggi.

Selama ini dalam menggelar jaringan, operator telekomunikasi hanya perlu membayar retribusi sekali atau one time charge sebesar Rp 10.000 per meter untuk subduc 40 mili meter. Plus biaya vendor dan lainnya sehingga biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 16.500 untuk pemakaian kabel selama 10 tahun.

Namun PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) mengenakan tarif untuk SJUT adalah biaya sewa setahun.

Jika menggunakan pola tarif sewa, maka harus ada batas atas tarif sewa dan mengedepankan asas musyawarah, sehingga pihak operator tidak terbebani, tegasnya.

Ditekankan Hery, perlu ada koordinasi yang detail antara Pemerintah Daerah dan penyelenggara jaringan terhadap ketentuan teknis.

Dikhawatirkan, Pemerintah Daerah cenderung membuat infrastruktur pasif yang tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggara telekomunikasi, terangnya.

Hery berharap, SJUT terselenggara dengan tepat, partisipatif dan kolaboratif. Sehingga semua pihak pelaku usaha dan masyarakat, bisa menerimanya.

Sebagai fokus pelayanan publik, SJUT harus berorientasi kepada kepentingan publik dan mendukung aktivitas sosial ekonomi masyarakat, tandasnya.

Topik Menarik