Sejarah Polisi Tidur di Dunia dan Aturan Baku yang Wajib Diketahui

Sejarah Polisi Tidur di Dunia dan Aturan Baku yang Wajib Diketahui

Nasional | BuddyKu | Selasa, 8 November 2022 - 16:04
share

JAKARTA , iNewsManado . com - Sejarah polisi tidur akan dibahas dalam artikel kali ini. Polisi tidur merupakan salah satu yang sering dijumpai di jalanan. Polisi tidur merupakan sebuah tanda lalulintas bukan saja di Indonesia tapi di dunia.

Di Indonesia, sejarah polisi tidur kurang dipahami dan diketahui. Namun, istilah polisi tidur kerap digunakan masyarakat Indonesia untuk menyebut bantalan atau alat pembatas kecepatan di jalan.

Dilansir dari akun Instagram Kementerian Perhubungan, alat pembatas kecepatan tersebut di Amerika disebut speed bump. Sementara di Inggris kerap disebut sleeping policeman.

Meski tujuannya membatasi kecepatan, memasang polisi tidur tidak boleh sembarangan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 tahun 2018. Tercatat ada tiga jenis polisi tidur di Indonesia, yaitu Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table.

Berikut tiga jenis polisi tidur di Indonesia yang disadur dari sejarah polisi tidur di dunia:

3. Speed Table


Foto/Istimewa

Polisi tidur di Indonesia yang paling akhir adalah Speed Table. Speed Table merupakan pembatas kecepatan di jalan koletor, jalan lokal, jalan lingkungan atau tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 km per jam. Aturan pemasangan polisi tidur speed table sebagai berikut:

- Pertama, memiliki tinggi 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.

- Kedua, warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

- Ketiga, terbuat dari badan jalan (aspal) atau blok dehgan miti setara K-300 untuk material permukaan.

- Keempat, dipasang di kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal dengan kecepatan maksimal 40 km per jam.

2. Speed Hump


Foto/Istimewa

Jenis polisi tidur berikutnya adalah Speed Hump. Polisi tidur ini merupakan pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 km per jam. Aturan pemasangan polisi tidur speed hump sebagai berikut:

- Pertama, memiliki tinggi 5-9cm, lebar bagian atas 35-90 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.

- Kedua, warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

- Ketiga, dipasang di jalan lokal, area parkir, dan jalan lungkungan dengan kecepatan maksimal 20 km per jam.

- Keempat, berfungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operional yang memilki zebra cross.

1. Speed Bump


Foto/Istimewa

Jenis polisi tidur yang pertama adalah Speed Bump. Polisi tidur ini adalah pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 km per jam. Aturan pemasangan polisi tidur speed bump sebagai berikut:

- Pertama, memiliki tinggi 18-15 cm, lebar bagian atas 30-90 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.

- Kedua, warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

- Ketiga, terbuat dari badan jalan (aspal), karet atau bahan lainnya.

- Keempat, dipasang di jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan maksimal 10 km per jam.

Itulah sejarah polisi tidur di dunia dan aturan baku yang wajib diketahui.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Asal Usul Istilah Polisi Tidur Ternyata dari Negara Ini, Tak Boleh Sembarangan Pasang Ini Aturannya

Topik Menarik