Inilah Daftar Obat Sirop Mengandung Propilen Glikol dan Etilen Glikol dari 3 Perusahaan Farmasi yang Dicabut Izin Edarnya

Inilah Daftar Obat Sirop Mengandung Propilen Glikol dan Etilen Glikol dari 3 Perusahaan Farmasi yang Dicabut Izin Edarnya

Nasional | BuddyKu | Selasa, 8 November 2022 - 00:13
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, sehubungan dengan hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan sirop obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman, BPOM memberikan sanksi atas 3 industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Ketiga perusahaan ini didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman, sehingga BPOM memutuskan untuk mencabut izin edar dari beberapa produk obat sirop yang diproduksi ketiga perusahaan tersebut.

Seperti dilansir dari laman resmi BPOM, berikut daftar sirop obat produksi PT Yarindo Farmatama, yaitu:

1. Cetirizine HCI dalam bentuk sirop dalam kemasan dus berisi 1 Botol 60 ml

2. Dopepsa dalam bentuk suspensi kemasan dus berisi 1 botol 100 ml

3. Flurin DMP berbentuk sirop dalam kemasan botol plastik 60 ml

4. Sucralfate suspensi kemasan botol 100 ml

5. Tomaag Forte suspensi kemasan botol 100 ml

6. Yarizine sirop kemasan Botol 60 ml.


Selanjutnya, 16 produk obat sirop PT Universal Pharmaceutical Industries yang telah dicabut izin edarnya yaitu:

1. Antasida DOEN suspensi kemasan boto 60 ml

2. Fritilary & Almond Cough Mixture sirup kemasan botol 100 ml

3. Glynasin sirop kemasan botol 60 ml

4. New Mentasin sirop kemasan botol plastik 110 ml

5. New Mentasin sirop kemasan botol plastik 60 ml

6. Unibebi Cough Syrup botol plastik 60 ml

7. Unibebi Cough Syrup (rasa jeruk) botol plastik 60 ml

8. Unibebi Demam drops botol 15 ml

9. Unibebi Demam sirop botol 60 ml

10.Unidryl sirup botol 60 ml

11.Uniphenicol suspensi botol 60 ml

12.Univxon sirup botol 15 ml

13.Uni OBH kemasan botol 100 ml

14.Uni OBH kemasan botol 330 ml

Sanksi yang sama dijatuhkan untuk 49 produk obat sirop, drops, dan suspensi dari PT Afi Farma yaitu, Afibramol drops, Afibramol sirop, Afibramol sirop berbagai rasa, Aficitrin sirop, Ambroxol HCI sirop, Antasida Doen suspensi, Broncoxin sirop, Cetirizine Hydrochloride sirop, Chloramphenicol Palmitate suspensi, Coldys Jr suspensi, Coldy\'s Jr Forte suspensi, Domino drops, Domino suspensi, Domperidone drops, Ecomycetin suspensi, Fumadryl sirop, Gastricid suspensi, Ibuprofen suspensi, Obat Batuk Hitam sirop, OBH Afi sirop, OBH Afi rasa lemon sirop, OBH Afi rasa mint sirop, Paracetamol drops, Paracetamol sirop rasa anggur, Paracetamol sirop rasa Apel, Paracetamol sirop rasa jeruk, Paracetamol sirop rasa mint, Paracetamol sirop rasa strawberry, Resproxol drops, Resproxol sirop, Vipcol sirop, Zinc Go sirop, Zinc Go Forte sirop, Zinc Sulfate Monohydrate sirop, dan Zyleron sirop.

BPOM memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk: Menghentikan kegiatan produksi sirop obat; Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirop obat; Menarik dan memastikan semua sirop obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Perusahaan juga diminta untuk segera memusnahkan semua persediaan sirop obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirop obat kepada BPOM.


Topik Menarik