Holywings Gatsu Club V Buka Lagi, Sekarang Ganti Nama Jadi W Superclub
Tempat hiburan malam Holywings Club V Gatot Subroto, Jakarta Selatan kembali beroperasi dengan mengganti nama W Superclub. Hal tersebut diketahui melalui akun Instagram @wsuperclub yang masih di bawah naungan Holywings Group (HWG).
Berdasarkan pantauan wartawan Indozone, W Superclub ini sudah terlebih dahulu buka di Surabaya dan Bandung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, membenarkan hal tersebut. Karena sudah melengkapi surat permohonan dan dokumen agar segel dibuka kembali.
Iya (sudah dibuka segel), semua (dokumen) yang sudah dilengkapi permohonan untuk tempat bisa dilepasin (segel), ujar Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).
Menurut Arifin, permohonan pencabutan segel tersebut sudah lama diajukan oleh pihak Holywings Group karena mau melakukan perawatan terhadap barang di dalam gedung.
Mereka mau maintenance terhadap barang-barang yang selama ini ada di dalam (gedung). Karena kan mereka (Holywings) enggak bisa masuk karena disegel, sambung Arifin.
Chico Hakim Sebut Budi Arie Fitnah Tidak Berdasar soal Sosok T Tersangka Judi Online Komdigi
Namun, saat ditanya wartawan mengenai kapan tanggal dibukanya segel. Kepala Satpol PP DKI Jakarta tersebut enggan menanggapinya lebih lanjut.
Menurutnya, yang berhak menjawab adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno terkait hal tersebut.
Kalau soal dibuka nanyanya ke Parekraf. Kalau Satpol PP kan sudah selesai di penindakan penutupan. Kalau dia berkegiatan lagi dan jenis usaha yang berbeda dengan dilengkapi semua perizinan ya dimungkinkan, ya sesuai aturan ya, pungkas Arifin.
Perlu diketahui, sebelumnya ada 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut izinnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha, Senin (27/06/2022) lalu.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, membenarkah 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya sesuai dengan arahan Anies Baswedan yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Benny.
Penutupan terjadi karena kurangnya syarat administrasi yang tidak terpenuhi, yakni ada beberapa outlet belum memiliki sertifikat standar untuk jenis bar KBLI 56301 dan hanya mempunyai Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.
Sertifikat standar yakni KBLI 56301 adalah klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki usaha jenis bar penyaji minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil di tempat umum.
Sedangkan jenis usaha yang memiliki SKP jenis itu hanya boleh menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang, sementara Holywings membolehkan pelanggan minum di tempat.