Tim Tabur Kejari Grobogan Tangkap DPO Kasus Korupsi PNPM Yang Buron 9 Tahun
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan berhasil menangkap DPO kasus korupsi PNPM yang buron selama 9 tahun di Kalimantan Tengah.
“Terpidana tindak pidana kasus korupsi PNPM atas nama T Agus Suprapto, mantan ketua UPK PNPM Kecamatan Pulokulon,” jelas Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Rabu (22/1/2025).
Menurut Frengki, terpidana ditangkap di rumah dinas guru SMAN 1 Arut Utara, Desa Pangkut Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kota Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tim Tabur yang dipimpin Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Rismanto bersama dua staf Kejari Grobogan Jaenal Abidin dan Pujo Nugroho menangkap DPO tersebut pada Senin (20/1/2025).
“Keberhasilan ini berkat dukungan informasi dari Kejari Kotawaringin Barat dan kerjasama dengan anggota Polres Grobogan yang pernah bertugas di Polsek Arut Utara,” kata Frengki.
Terpidana Agus Suprapto mantan Ketua UPK Kecamatan Pulokulon saat ini, lanjutnya, ditempatkan di Lapas Kedungpane Semarang, karena kondisi Lapas Purwodadi terdampak banjir.
Agus Suprapto tidak datang dipersidangan sehingga pertimbangan Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa menjalani persidangan secata in absentia hingga perkara ini diputus.
Majelis Hakim dalam putusannya pada tahun 2016 menjatuhkan pidana kepada Agus Suprapto penjara lima tahun, pidana denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp117.872.850. Jika 1 bulan sesudah putusan pengadilan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dan dalam hal terpidana tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
“Saat ini masih ada 1 DPO atas nama terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi atas nama Sukarmin yang belum tertangkap,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Grobogan.(*)