Ini Konsekwensi Koperasi Menggunakan Sistem Open Loop, Pembinaan Diambilalih OJK...
KUDUS,iNEWSMURIA.ID-Banyak koperasi di Kabupaten Kudus belakangan menggunakan sistem open loop. Hal itu diketahui usai Kementerian Koperasi dan UKM melakukan survei secara acak pada 90 koperasi di kabupaten tersebut.
Dengan penggunaan sistem tersebut, tentu saja koperasi harus menerima konsekwensi, yaitu pembinaannya di lakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJ)), bukan lagi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop UKM) setempat.
Dengan sistem open loop, koperasi tidak hanya melayani anggotanya, namun juga masyarakat umum di luar anggota. Mestinya, koperasi menggunakan sistem close loop, hanya melayani anggotanya. Yang menentukan koperasi itu close loop atau open loop adalah regulasi, yakni Permenkop-UKM Nomor 8 Tahun 2023.
“Setelah 90 koperasi itu terdata oleh kementerian, semuanya open loop. Padahal koperasi itu dari, oleh, dan untuk anggota, seharusnya close loop,” kata Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, belum lama ini.
Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Andara, Mitsubishi XForce Remuk Tertimpa Baja Konstruksi dari Truk
Rini melanjutkan, total koperasi di Kudus sebanyak 554. Ketika ada koperasi yang mengaku close loop tapi setelah dicek ternyata menggunakan sistem open loop, hal itu perlu dipastikan terlebih dahulu.
Dinas yang menangani koperasi diminta mendampingi. Koperasi yang open loop diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan aspek kelembagaan, pembiayaan, dan aspek pola usaha hingga Juni 2025.
"Kenapa harus dibenahi, karena dari sisi pembiayaan, sisi pola usaha, mereka itu koperasi close loop. Karena itu, setelah ini, kami akan mengundang 90 koperasi yang dinyatakan open loop itu untuk koordinasi, dalam waktu dekat ini," pungkasnya.(*)