Selama Tahun Sidang 2024, DPRD Grobogan Menetapkan 8 Peraturan Daerah Yang Diajukan Bupati

Selama Tahun Sidang 2024, DPRD Grobogan Menetapkan 8 Peraturan Daerah Yang Diajukan Bupati

Terkini | muria.inews.id | Senin, 6 Januari 2025 - 18:30
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id – DPRD Grobogan dalam melaksanakan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati Grobogan berhasil menetapkan delapan Perda selama 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani dalam rapat paripurna ke 1 Tahun Sidang 2025 masa sidang ke 1 DPRD Grobogan, Senin (6/1/2025).

Adapun delapan yang telah ditetapkan selama masa sidang 2024, tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes); tentang Perumda Purwa Aksara; Perlindungan Lahan Paertanian Pangan Berkelanjutan.

Kemudian Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025

Lalu Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045; Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024; dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.

Disamping itu lanjut Ketua DPRD Grobogan, masih ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih dalam proses pembahasan, yaitu Raperda tentang:

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Dimana kedua Raperda dimaksud masih menunggu Hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda.

Selanjutnya, menurut Lusi, DPRD Grobogan dalam menjalankan fungsi anggaran, telah membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati.

Hal ini sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan, meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023, Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024, serta APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.

DPRD Grobogan sambung Lusi, juga telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang Undangan.

Yakni melalui pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat kerja Alat Kelengkapan DPRD khususnya Komisi yang mempunyai tugas melakukan pengawasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

“DPRD juga melaksanakan 48 kali rapat paripurna, produk yang telah dihasilkan adalah, Keputusan DPRD sebanyak : 41 buah dan Keputusan Pimpinan DPRD : 7 buah,” jelasnya.(*)

Topik Menarik