Baru Dua Kali Posting Konten Berbau Judol, RS Digondol Polisi
KARANGANYAR,iNewsMuria.id-Nasib apes menimpa RS (27) warga Desa Bangsri Kecamatan Karangpandan, Karanganyar.
Baru dua kali memposting konten berbau judol (judi online) di medsos dengan imbalan tidak seberapa, RS ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar, 20 Desember.
RS yang memiliki 40 ribu followers di media sosial instagram itu mengaku butuh uang sehingga melakukan itu. Kini dia ditahan di Mapolres Karanganyar.
"Saya butuh uang. Saya juga baru posting dua kali,” kata RS ketika di sela ungkap kasus di Polres Karanganyar, Selasa (31/12/2024).
Selain RS, sebelumnya Satreskrim Polres Karanganyar menangkap AWA, warga Begajah Kelurahan Popongan Kecamatan Karanganyar.
AWA yang diduga mempromosikan atau mengendorse konten judi online di akun media sosial instagram itu telah menjalani proses persidangan di pengadilan.
Dalam ungkap kasus, Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H.Y Kumontoy mengatakan, tersangka menawarkan judi online kepada pengikutnya melalui Direct Mesennger (DM). Kedua tersangka menyematkan link yang tertaut dengan judol.
Tersangka yang mengaku memilki pengikut sebanyak 40 ribu orang di akun Instagram itu, lanjut AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, mendapatkan imbalan uang Rp 900.000 dari dua kali posting / promosi judi online yang dilakukan.
"Para tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika," kata Kapolres.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau mendapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.(*)