Kompolnas-IPW Sepakat, Tindak Tegas Dugaan Kekerasan Bersenjata Anggota DPR di Pekalongan
JAKARTA, iNewsMuria - Kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) di Indonesia, baik oleh warga sipil maupun aparat kepolisian, semakin mengkhawatirkan. Insiden-insiden tersebut tidak hanya mencerminkan masalah kekerasan, tetapi juga merusak rasa aman dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Baru-baru ini, sebuah kasus yang melibatkan dugaan penyalahgunaan senpi oleh seorang anggota DPR di Pekalongan menjadi sorotan publik, memicu perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Indonesia Police Watch (IPW).
Kasus ini berawal pada November lalu, ketika seorang penjual martabak diduga diculik dan diintimidasi menggunakan senjata api oleh anggota DPR asal Partai Golkar, Ashraff Abu, yang dikenal juga dengan nama Ashraff Khan. Dalam peristiwa tersebut, korban mengaku dipukul dengan gagang pistol, kepalanya diinjak, dan bahkan diancam akan ditembak oleh seorang yang disebut bernama Habib Hasan. Laporan pengaduan terkait insiden ini telah diterima oleh Polres Pekalongan dan kini masih dalam proses penyelidikan.
5 Pebulutangkis Cantik Indonesia yang Cocok Jadi Supermodel, Nomor 1 Tinggi Badan Nyaris 2 Meter!
Kabar mengenai kasus ini dengan cepat tersebar melalui media sosial, dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khususnya di Jawa Tengah. Masyarakat pun meminta agar pelaku, yang diduga melakukan tindak kekerasan dengan senpi, segera diusut dan dijatuhi hukuman setimpal. Kasus ini menambah panjang daftar insiden penyalahgunaan senpi yang terjadi di wilayah tersebut.
Kompolnas dan IPW langsung memberikan respon tegas terhadap kejadian ini. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan senpi oleh pelaku yang merasa memiliki kekuasaan atas orang lain harus dihentikan.
"IPW mengusulkan agar izin senpi bagi warga sipil dihentikan. Warga sipil tidak perlu memegang senpi untuk melindungi diri karena sudah ada aparat kepolisian yang bertugas menjaga keamanan," kata Sugeng, di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, tindakan tegas harus segera diambil, termasuk pencabutan izin dan proses hukum yang memadai.
Sugeng menambahkan bahwa pelanggaran terkait penggunaan senpi ilegal dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Darurat, yang memperbolehkan hukuman hingga 12 tahun penjara. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman penyalahgunaan senpi terhadap keamanan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, juga menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi penggunaan senpi. Menurut Arief, lemahnya pengawasan terhadap senpi di kalangan masyarakat dan aparat kepolisian menjadi penyebab maraknya penyalahgunaan senjata api. Kompolnas pun mendesak Polri untuk melakukan evaluasi terhadap aturan pengawasan, pelatihan, serta prosedur penggunaan senpi secara lebih ketat.
Kasus-kasus penyalahgunaan senpi yang terjadi di Jawa Tengah, seperti yang melibatkan anggota DPR di Pekalongan, menunjukkan betapa pentingnya langkah tegas dalam mengatasi masalah ini. Kompolnas juga menekankan bahwa izin senpi untuk personel di luar TNI/Polri sebaiknya diperketat dan hanya diberikan sesuai dengan peruntukannya.
"Penggunaan senpi tidak boleh menjadi alat untuk menyelesaikan masalah secara kekerasan. Regulasi harus ditegakkan dengan tegas," ujar Arief.
Kasus-kasus kekerasan bersenjata yang melibatkan anggota DPR dan warga sipil ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap kepemilikan dan penggunaan senpi harus lebih ketat. Untuk itu, Kompolnas dan IPW sepakat bahwa evaluasi regulasi, penegakan hukum yang lebih tegas, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan senpi menjadi langkah mendesak yang harus segera dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa senpi tidak jatuh ke tangan yang salah dan tidak disalahgunakan untuk tujuan kekerasan.
Penting untuk diingat bahwa keamanan masyarakat adalah prioritas utama. Dalam hal ini, pengawasan yang ketat terhadap kepemilikan senpi dan penegakan hukum yang tegas akan membantu mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa depan. Oleh karena itu, Kompolnas dan IPW menyerukan agar aparat kepolisian, lembaga legislatif, dan masyarakat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan senjata api.