Sidang Praperadilan Dugaan Pencabulan di Gabus, Pemohon Ingin Gugatan Tidak Gugur Demi Keadilan

Sidang Praperadilan Dugaan Pencabulan di Gabus, Pemohon Ingin Gugatan Tidak Gugur Demi Keadilan

Terkini | muria.inews.id | Kamis, 19 Desember 2024 - 22:30
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Sidang praperadilan dugaan pencabulan siswi SD di Gabus, Kabupaten Grobogan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, pada Kamis (19/12/2024).

Dipimpin Hakim Ketua Abraham Amrullah, sidang praperadilan kali ini agendanya pembacaan replik dari kuasa hukum penggugat dan duplik secara lisan dari tergugat.

Menurut Kuasa Hukum tersangka R, BRM Kusumo Putra bersama tim bahwa pada intinya replik dari pihaknya adalah tetap pada permohonannya dalam mencari keadilan bagi kliennya.

"Intinya bahwa replik kami tetap seperti permohonan untuk mencari keadilan dalam kasus ini. Serta agar Praperadilan ini tidak gugur," tegas BRM Kusumo Putra.


Sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pencabulan digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan, Jumat (19/12/2024). (Istimewa)

Sementara pihak tergugat Polda Jateng cq Polres Grobogan cq Polsek Gabus melalui Bidkum Polda Jateng menyampaikan duplik secara lisan dalam sidang peradilan tersebut.

Di mana pada intinya, lanjut BRM Kusumo, pihak tergugat menyampaikan bahwa sidang peradilan gugur hal tersebut mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. 

Kemudian, sambung BRM Kusumo, selain replik dan duplik, juga diajukan alat bukti surat. Pihaknya mengajukan sebanyak lima bukti alat surat, sedang terguat mengajukan sekira 22 alat bukti surat.

"Dari kami ada lima, yakni surat perintah dimulainya penyidikan, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga, dan salinan skep bupati," ungkapnya.

Sidang kemudian akan dilanjutkan Jumat (20/12/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat. Sedang dari tergugat kepolisian tidak mengajukan saksi.

Untuk diketahui kasus dugaan pencabulan seorang siswi SD di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan dengan terduga pelaku R (42) seorang guru. R sudah ditahan sekira dua bulan. (*)

Topik Menarik