Polrestabes Semarang Ungkap Judi Online Sponsori Tawuran Gangster, Tiga Tersangka Dibekuk

Polrestabes Semarang Ungkap Judi Online Sponsori Tawuran Gangster, Tiga Tersangka Dibekuk

Terkini | muria.inews.id | Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:10
share

SEMARANG,iNewsMuria.id – Polrestabes Semarang ungkap keterlibatan perjudian online dan kelompok gangser yang sering melakukan tawuran di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar Polrestabes Semarang Rabu (23/10/2024) terkait jaringan pendanaan dari situr judi online untuk aktivitas berbagai kelompok gangster.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan kasus tersebut dengan menyoroti peran kunci tiga tersangka yakni M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23).

Ketiga orang tersebut menurut Kapolrestabes Semarang bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.

Tersangka Iqbal Samudra dari hasil pemeriksaan diketahui menjalin kerja sama dengan situs judi online khususnya ganas69, Jejulol, dan Zig-zag. Situs-situs ini memberikan dukungan finansial.

Kemudian dukungan kepada Iqbal, dibagikan kepada admin gangster lainnya. Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp48 juta.

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian online tersebut. 

Uang tersebut lanjutnya, digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gangster, termasuk digunakan untuk membiayai tawuran baru-baru ini di Jl. Dokter Cipto Semarang.

Lalu digunakan untuk menutupi biaya pertemuan, sewa vila, dan bentuk rekreasi lainnya. Dana tersebut juga digunakan untuk membeli perlengkapan atribut dan alkohol.

Polrestabes Semarang telah mengambil langkah untuk memblokir situs perjudian online yang terlibat dan saat ini berupaya mengidentifikasi pelaku dilevel atas di balik operasi ilegal ini.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar,” tegas Kapolrestabes Semarang. (*)

Topik Menarik