Razia Miras, Pengelola Kafe Karaoke di Purwodadi Dikenakai Perda Ketertiban Umum

Razia Miras, Pengelola Kafe Karaoke di Purwodadi Dikenakai Perda Ketertiban Umum

Terkini | muria.inews.id | Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:00
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Polres Grobogan menggelar razia minuman keras (miras) menjelang coblosan Pilkada 2024. Razia menyasar sejumlah kafe karaoke di Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Senin (7/10/2024) malam.

Para pengelola kafe karaoke yang kedapatan menyediakan minuman keras saat digelar razia, akan dikenakan Perda Nomor 15 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

“Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga kamtibmas, serta menciptakan suasana kondusif menjelang Pilkada 2024,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Samapta AKP Daryanto, Selasa (8/10/2024).

Anggota Sat Samapta Polres Grobogan dalam kegiatan yang digelar Senin malam, menyisir sejumlah kafe karaoke di Kota Purwodadi, seperti kafe okey dan kafe 21.

Saat pelaksanaan razia, petugas dari Polres Grobogan menemukan sejumlah miras yang dijual tanpa izin. Total menurut AKP Daryanto, ada 26 botol miras berbagai jenis dan merk.

“Miras yang diamankan di antaranya 7 botol bir balihai, 5 botol congyang, 12 botol bir bintang dan 2 botol anggur merah,” jelas Kasat Samapta Polres Grobogan. 

Para pengelola kafe tersebut yakni AK (39) warga Demak dan BS (30) warga Purwodadi, Grobogan akan dikenai Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 24 ayat (2) Jo Pasal 22, Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum

Anggota Sat Samapta Polres Grobogan juga mengedukasi pengelola kafe mengenai pentingnya menerapkan aturan yang berlaku, termasuk menjual miras tanpa izin.

“Kami tidak akan mentolerir penjualan miras yang dapat merusak moral dan mengganggu ketertiban, terutama di saat-saat penting seperti Pilkada,” tegas AKP Daryanto.

Dalam razia kali ini, petugas kepolisian dari Sat Samapta Polres Grobogan juga mengimbau kepada para pengunjung kafe untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol. 

Dikatakan AKP Daryanto, razia tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama di tengah pelaksanaan tahapan kampanye pada Pilkada 2024.

“Karena kondisi masyarakat yang terpengaruh miras ini bisa berpotensi memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana,” ungkap Kasat Samapta Polres Grobogan.

Selain razia miras, Polres Grobogan juga mengadakan patroli rutin di berbagai titik keramaian untuk meningkatkan keamanan jelang Pilkada sekaligus memastikan situasi wilayah agar tetap kondusif. (*)

Topik Menarik