Kajari Grobogan Tiba-Tiba Periksa Handphone Pegawai Kejaksaan,Temuannya Mengejutkan

Kajari Grobogan Tiba-Tiba Periksa Handphone Pegawai Kejaksaan,Temuannya Mengejutkan

Terkini | muria.inews.id | Senin, 1 Juli 2024 - 17:50
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Pemeriksaan secara mendadak handphone para pegawai dan pramubhakti dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Iqbal, seusai apel pagi, Senin (1/7/2024).

Hasilnya mengejutkan, karena ditemukan beberapa staff pegawai di Kejaksaan Negeri Grobogan yang terindikasi pernah membuka atau mengunjungi situs judi online di handphonenya. Seperti tertuang dalam rilis dari Kejari Grobogan.

Kajari Grobogan Iqbal menanggapi temuan tersebut meminta para pegawai, khususnya para pegawai yang pernah membuka situs judi online untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian termasuk perjudian online.

“Untuk para Kasi dan Kasubag, perketat pengawasan melekat (Waskat) kepada pegawai di bawah masing-masing seksi bidangnya, agar tidak melakukan segala bentuk perjudian termasuk judi online,” tegas Kajari Grobogan Iqbal.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo untuk saat ini Sidak yang dilakukan Kajari Grobogan sifatnya pencegahan agar para pegawai dan pramubhakti tidak terlibat perjudian termasuk judi online.

“Karena saat ini bersifat pencegahan dan belum ada yang tertangkap tangan main judi online. Namun ke depannya memungkinkan untuk diterapkan sanksi,” jelas Frengki.

Menurutnya kegiatan inspeksi mendadak atau sidak tersebut menindaklanjuti surat dari Kepala Kejati Jateng Nomor : B-2885/M.3/H.IV.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024.

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-83/A/SKJA/06/2024 tanggal 21 Juni 2024, perihal Larangan Atas Segala Bentuk Perjudian di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kedepannya, sambung Frengki, tidak menutup kemungkinan Kajari Grobogan akan kembali melakukan sidak terhadap handphone para pegawai dan pramubakti untuk mencegah perjudian. 

Kegiatan ini sambungnya, juga merupakan wujud Kejari Grobogan dalam mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.

“Apabila ditemukan pejabat maupun pegawai Kejaksaan RI yang melakukan aktivitas perjudian secara daring akan dikenakan kebijakan zero tolerance policy yaitu kebijakan tanpa toleran terhadap perjudian,” tambah Kasi Intel Frengki Wibowo. (*)

Topik Menarik