Tarif PPN Naik Jadi Sorotan, Pemerintah Tegaskan Fokus pada Insentif untuk Masyarakat
JAKARTA, iNewsMojokerto.id – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 memunculkan perdebatan. Hal ini semakin kontras ketika Vietnam justru memangkas tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga pertengahan 2025 untuk mendorong pemulihan ekonominya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pendekatan fiskal Indonesia lebih fokus pada perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah melalui insentif pajak dan skema belanja perpajakan.
"Vietnam memang memiliki tarif PPN lebih rendah. Tapi, mereka tidak memiliki mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita jauh lebih besar, terutama untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Febrio saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Ia menekankan bahwa bahan makanan pokok di Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara di Vietnam bahan serupa dikenakan tarif sebesar 5 persen. Selain itu, Indonesia juga memberlakukan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk beberapa barang strategis seperti tepung terigu dan minyak goreng, yang hanya dikenakan tarif 1 persen.
Sementara itu, Vietnam memperpanjang kebijakan pemotongan tarif PPN hingga Juni 2025 untuk mendorong konsumsi domestik dan pemulihan ekonomi. Langkah ini mencakup hampir seluruh sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, dan real estat.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pengurangan tarif PPN di Vietnam telah terbukti meningkatkan daya beli masyarakat, menstabilkan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja. Pertumbuhan ekonomi Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42 persen, sebagian besar didukung oleh kebijakan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, dan susu akan tetap bebas dari PPN.
“Fokus kami adalah menjaga daya beli masyarakat dengan memberikan pembebasan PPN untuk barang tertentu dan insentif langsung seperti bantuan pangan dan diskon listrik," ujar Airlangga.
Ia juga menyebut bahwa sektor perumahan dan kendaraan bermotor akan mendapatkan fasilitas PPN DTP. Untuk rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA, pemerintah memberikan diskon 50 persen selama Januari-Februari 2025.
Selain itu, masyarakat kurang mampu akan menerima bantuan berupa 10 kilogram beras per bulan selama dua bulan pertama di 2025.