Lelaki Ini Bobol Rumah Tetangga di Jombang, Begini Modusnya

Lelaki Ini Bobol Rumah Tetangga di Jombang, Begini Modusnya

Terkini | mojokerto.inews.id | Kamis, 4 Juli 2024 - 11:30
share

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Aparat kepolisian menangkap seorang lelaki yang merupakan pelaku pembobolan rumah kosong di Jl Trunojoyo Desa Ngoro Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Ngoro Iptu Susila mengatakan lelaki yang ditangkap tersebut bernama Mohammad Eko Hadi Wibowo (36). Pelaku diduga membobol rumah milik Wahyudi yang masih tetangganya sendiri.

"Pelaku terbilang nekat karena diduga melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya saat ditinggal penghuninya," kata Susila, Kamis (4/7/2024).

Dia mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara masuk rumah korban melalui jendela samping kiri rumah. Pelaku masuk dan dengan leluasa membawa kabur sejumlah barang berharga saat rumah ditinggal penghuni pergi pengajian.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel grendel jendela rumah menggunakan bendo atau golok. Setelah masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban," katanya.

Menurut Susila, sejumlah barang-barang berharga yang dicuri di antaranya 1 buah macbook, 1 buah emas batangan 1 gram, 1 buah cincin bayi, 1 buah cincin emas beserta suratnya di dalam dompet, kartu identitas serta kartu ATM (anjungan tunai mandiri).

"Korban itu tahunya saat pulang dari pengajian di Jombang sekitar pukul 21.30 WIB. Korban melihat kamar dan isi lemari berantakan. Setelah dicek, barang-barang berharga hilang. Kerugiannya sekitar Rp8 juta," ujar mantan Kasi Propam Polres Jombang ini.

 

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Ngoro. Selain pelaku, polisi juga juga menyita barang bukti  1 buah buah macbook beserta dusboknya, 1 buah dusbok handphone, 1 Sajam berupa golok serta 1 unit sepeda motor honda vario dengan nopol S 4530 OBQ.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi pencurian tersebut. Untuk motif, Susila mengatakan pelaku melakukan aksinya untuk kepentingan pribadi. Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Topik Menarik