Kejati Sumut Terima Rp771 Juta dari Kasus Korupsi Benteng Putri Hijau

Kejati Sumut Terima Rp771 Juta dari Kasus Korupsi Benteng Putri Hijau

Terkini | medan.inews.id | Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:00
share

MEDAN, iNewsMedan.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 771.759.583,37 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini melibatkan proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara. 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menyampaikan bahwa uang tersebut diserahkan oleh perwakilan tersangka RS (Wakil Direktur CV Kenanga), yang merupakan rekanan proyek tersebut. 

“Uang pengembalian kerugian keuangan negara ini telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” ungkap Adre dalam keterangan persnya, Sabtu (11/1/2025). 

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu JP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM sebagai Konsultan Pengawas, dan RS yang merupakan pihak rekanan. 

Proyek bernilai kontrak Rp 3,37 miliar ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 817.008.240. Adre menjelaskan, proyek tersebut tidak diselesaikan tepat waktu dan mengalami dua kali adendum. Selain itu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang menjadi salah satu penyebab kerugian negara. 

“Ahli auditor Kejati Sumut telah menghitung kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut,” tambah Adre. 

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik