Polres Labusel Bekuk Komplotan Perampok Truk Tangki Bermuatan Asam Tinggi, Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Labusel Bekuk Komplotan Perampok Truk Tangki Bermuatan Asam Tinggi, Terancam 5 Tahun Penjara

Terkini | medan.inews.id | Selasa, 31 Desember 2024 - 08:20
share

LABUSEL, iNewsMedan.id - Polres Labusel berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (curas) satu unit truk tangki.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, mengatakan pihak kepolisian menangkap lima orang pelaku beserta barang bukti dari tempat terpisah.

"Ada lima orang tersangka curas truk tangki bermuatan Asam Tinggi yang kita tangkap, sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran," ujar Arfin didampingi Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang Roganti Ginting, dan Kasi Humas, AKP Sujono, Senin (30/12/2024).

Adapun identitas pelaku, yakni Afdillah Gun Syahputra (31), Subandi alias Bandit (35), Erfan Syahputra (36), Rahmad Hidayat alias Dayat (29), keempatnya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dan Mahadip alias Vijay (42), warga Kecamatan Medan Amplas.

Sedangkan pelaku DPO, Khairul Ilham alias Iil (33), warga tidak menetap dan Riko (35), warga Tanjung Morawa, Deliserdang.

Tersangka Subandi alias Bandit merupakan residivis. Pada 2014 pernah dihukum kasus tindak pidana penganiayaan dan menjalani hukuman selama 16 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Lubuk Pakam.

Kemudian, pada 2016, dihukum kasus tindak pidana pertolongan jahat dan menjalani hukuman selama 12 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Lubuk Pakam.

Dijelaskan Arfin, perampokan truk tangki hitam nomor polisi BK 8112 BH yang dikemudikan Muhammad Nurdin Sirait (41), warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun bermula keberangkatan korban dari PT Paluta Inti Sawit mengangkut minyak Asam Tinggi seberat 28 ton lebih tujuan Dumai pada Sabtu (9/11/2024) malam.

Pada Minggu (10/12/2024), korban istirahat di warung makan Desa Adam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Korban sempat memperbaiki truk yang dikemudikannya itu.

 

Setelah selesai dan berniat berangkat, tiba-tiba korban dibekap dua tersangka di bawah todongan senjata. Korban dipaksa masuk ke mobil Sigra. Mulut, mata, tangan korban dilakban.

"Korban dibuang di dekat rumah masyarakat di Pulau Raja, Asahan," jelas Arfin.

Korban tersadar telah berada di Polsek Pulau Raja. Peristiwa itu dilaporkan korban ke pihak berwajib hingga dilakukan penyelidikan dan lima tersangka berhasil ditangkap secara terpisah.

Keterangan saksi dan bukti CCTV sebagai petunjuk penyelidikan berhasil mengungkap kasus perampokan mobil tangki muatan minyak Asam Tinggi tersebut.

Pengakuan para tersangka, mereka beraksi dengan merental mobil Sigra hitam BK 1743 MAE. Lima tersangka yang berhasil ditangkap terlebih dahulu bertemu dengan dua pelaku DPO di salah satu rumah makan. Mereka mengatur strategi untuk beraksi.  Selanjutnya, muatan minyak hasil rampasan dijual seharga Rp167.000.000.

"Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi para tersangka, termasuk untuk membayar mobil rental dan membeli alat sedot minyak," papar Arfin.

Sementara, akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp320.000.000. Para tersangka dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Subs 365 Ayat (1) KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 1 unit truk tangki BK 8112 BH, 1 mesin robin merek Shark, 2 selang, 1 mobil Sigra hitam, 1 pucuk senjata softgun, dan 1 Magazin.

Selanjutnya, 1 topi, 2 lakban warna kuning, sejumlah baju kaos, celana panjang dan beberapa unit handphone (HP) serta 1 flashdisk juga rekaman CCTV.

Topik Menarik