Akademisi: Calon Kepala Daerah Tak Lengkapi LHKPN Harus Didiskualifikasi
MEDAN, iNewsMedan.id - Ketegasan dalam penegakan aturan Pemilu disorot oleh Assoc. Prof. Heri Kusmanto, MA, Ph.D, Sekretaris Program Doktoral Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara, menyampaikan pandangan keras terkait dugaan ketidaklengkapan syarat pencalonan kepala daerah.
Ia menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus lebih tegas dan profesional, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi seperti tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Ketidakpatuhan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Jika seorang calon kepala daerah tidak melengkapi syarat seperti LHKPN, sesuai regulasi, dia harus didiskualifikasi. Ini bukan hanya soal administratif, tetapi soal integritas dan penghormatan terhadap hukum,” tegas Heri Kusmanto kepada media, Sabtu (23/11/2024).
KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Perbaikan Geometri Sejumlah 84 Titik Lokasi Perlintasan Sebidang
Heri merujuk pada aturan PKPU 08 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap calon kepala daerah menyerahkan LHKPN terbaru sebagai bagian dari syarat pencalonan. Dalam kasus yang mencuat di Mandailing Natal, Sumatera Utara, calon Bupati Saipullah Nasution dilaporkan oleh lawan politiknya karena diduga tidak menyerahkan LHKPN terbaru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“LHKPN bukan hanya formalitas, tapi cerminan transparansi seorang calon. Publik berhak tahu sejauh mana integritas calon pemimpin mereka. Jika dokumen sepenting ini diabaikan, itu sudah cukup alasan untuk mencabut kelayakan pencalonan,” lanjut Heri.
Heri juga mengkritik kinerja Bawaslu, menilai badan pengawas tersebut belum optimal dalam memastikan semua persyaratan administrasi dipenuhi. “Bawaslu harus bekerja lebih dari sekadar formalitas. Jika kasus seperti ini lolos, itu menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan.
Masyarakat membutuhkan penyelenggara Pemilu yang tegas dan kredibel, bukan yang lemah menghadapi tekanan politik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa legitimasi Pemilu dimulai dari tahap verifikasi awal. Jika calon yang melanggar aturan tetap dibiarkan maju, kredibilitas Pemilu akan terganggu.
“KPK telah menekankan pentingnya LHKPN untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Calon yang tidak mematuhi kewajiban ini, secara moral dan hukum, tidak layak memimpin,” tegasnya.
Heri menyerukan agar Bawaslu memperbaiki sistem pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada calon yang tidak memenuhi syarat.
“Masyarakat sekarang lebih cerdas, lebih kritis. Jika penyelenggara Pemilu abai, publik akan melihat itu sebagai kegagalan sistem. Jadi, jangan main-main dengan amanah ini. Diskualifikasi harus dilakukan tanpa kompromi untuk menjaga kredibilitas proses demokrasi kita,” tutup Heri.
Kasus dugaan ketidakpatuhan Saipullah Nasution ini menjadi peringatan keras bagi Bawaslu dan KPU. Seperti diingatkan oleh Ketua DKPP sebelumnya, legitimasi Pemilu dimulai sejak tahap awal.
Ketegasan dan kecermatan penyelenggara menjadi kunci untuk memastikan Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas.