Bolehkah Pasutri Muslim Berjanji Tidak Akan Menikah Lagi Bila Salah Satunya Telah Meninggal Dunia?
MEDAN, iNewsMedan.id - Pernikahan dalam Islam bukan sekadar perjanjian antara seorang pria dan perempuan, melainkan sebuah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki kedudukan yang sangat mulia.
Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (tenteram, penuh kasih sayang, dan rahmat).
Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang disyariatkan oleh Allah untuk membangun kehidupan bersama dalam bingkai ibadah, cinta, dan tanggung jawab.
Pernikahan bertujuan untuk menjaga kehormatan, memenuhi kebutuhan biologis secara halal, serta melanjutkan keturunan yang baik sesuai dengan ajaran agama Islam.
Lantas bagaimana bila setelah menikah ada perjanjian antara suami dan istri (pasutri) dimana keduanya menyepakati bila di antara salah satunya telah lebih dulu meninggal dunia, maka pasangan yang masih hidup untuk tidak menikah kembali.
Hal ini seperti muncul dalam soal yang diajukan penanya dalam laman binothaimeen.net/content/6681 yang disampaikan Ustaz Dody Hardyanto yakni:
Pertanyaan
تعاÙدت ٠ع زÙج٠أÙا ÙتزÙج Ø£Øد Ù Ùا Ø Ø¥Ùا أ٠زÙجÙا تزÙج غÙرÙا ÙØ·ÙÙÙا Ø ÙÙ٠تÙ٠باÙعÙد أ٠تتزÙج Ù Ø«Ù٠ا تزÙجØ
"Saya saling berjanji bersama isteriku bahwa seorang pun dari kami tidak akan menikah, kecuali bahwa suaminya itu pernah menikahi wanita lain dan telah menceraikannya, maka apakah dia harus menunaikan janji tersebut atau menikah seperti yang dilakukan oleh suami".
Jawaban:
Ùذا اÙشرط Ùا ÙجÙز Ø Ø£Ù : Ùا ÙجÙز ÙÙزÙج Ø£Ù Ùشترط عÙ٠زÙجت٠أÙا تتزÙج Ø£ØØ¯Ø§Ù Ø¨Ø¹Ø¯Ù Ø ÙØ°ÙÙ ÙØ£ÙÙ Ù ÙاÙÙ ÙÙشرع Ø Ùإ٠اÙØ°Ù Ùا ÙØÙ Ùساؤ٠٠٠بعد٠Ù٠اÙÙب٠صÙ٠اÙÙ٠عÙÙÙ ÙسÙ٠خاصة
Artis yang Tampil saat Pesta Rakyat Pelantikan Prabowo Subianto, Ada Dewa 19 hingga Ayu Ting Ting
"Syarat ini tidak boleh, yaitu tidak boleh bagi suami mempersyaratkan kepada isterinya agar tidak menikahi siapa pun sesudahnya, karena hal yang demikian itu bertentangan dengan syariat, karena yang tidaklah menghalalkan isteri-isterinya sesudahnya adalah nabi shallallahu alaihi wa sallam secara khusus"
ÙاÙ٠رأة إذا ÙارÙÙا زÙجÙا سÙاء ÙرÙØ© ØÙاة Ø Ø£Ù ÙرÙØ© Ù Ùت ÙØ¥ÙÙا تÙÙÙ ØÙÙئذ٠Øرة تتزÙج ٠٠شاءت Ø Ùاشتراط Ø£Ùا تتزÙج بعد٠شرط باط٠Ùا ÙÙÙ٠بÙ.
"Seorang wanita jika berpisah dengan suaminya dengan perpisahan hidup atau perpisahan mati, maka di saat itu dia merdeka (bebas berbuat) dia menikahi siapa pun yang dia kehendaki, persyaratan dia tidak boleh menikah sesudahnya adalah syarat yang batil tidak yang boleh ditunaikan"
Sah! Irish Bella Dinikahi Haldy Sabri
ÙÙØ°Ù٠باÙÙسبة ÙÙزÙج إذا اشترطت عÙÙ٠أÙا ÙتزÙج بعدÙا ÙØ¥Ù٠شرط Ø¨Ø§Ø·Ù Ø Ùإ٠اÙزÙج Øر Ø Ù٠أ٠ÙتزÙج ٠ا شاء Øت٠ÙÙÙ ÙاÙت اÙزÙجة Ù Ø¹Ù Ø Ø¥Ùا إذا اشترطت عÙÙ٠عÙد اÙعÙد Ø£Ùا ÙتزÙج عÙÙÙا Ø ÙØ¥Ù Ùذا اÙشرط صØÙØ Ø¹Ù٠اÙÙÙ٠اÙØ±Ø§Ø¬Ø Ù Ù Ø£ÙÙا٠أÙ٠اÙعÙÙ Ø Ùإذا تزÙج عÙÙÙا ÙÙ Ùذ٠اÙØا٠ÙÙد شرطت عÙÙ٠عÙد اÙعÙد Ø£Ùا ÙتزÙج - ÙØ¥Ù ÙÙا اÙØ®Ùار بÙÙ Ùسخ اÙÙÙØ§Ø ÙاÙبÙاء ٠عÙ.
"Demikian pula berkenaan dengan suami, jika si isteri mempersyaratkan kepadanya agar tidak menikah sesudahnya maka itu adalah syarat yang batil, karena suami itu merdeka (bebas berbuat), boleh dia menikah sekehendaknya meskipun si isteri masih bersamanya, kecuali jika dia mempersyaratkan kepadanya ketika akad nikah untuk tidak mempoligaminya, maka syarat ini adalah sah menurut pendapat yang rajih dari pendapat para ahli ilmu, jika dia mempoligaminya dalam keadaan ini dalam keadaan dia telah mempersyaratkan kepada ketika akad nikah agar tidak menikah lagi, maka si isteri boleh memilih antara membatalkan pernikahan (cerai) atau tetap hidup bersamanya."