Apakah Cicilan Kredit 0 Bunga Masih Ada Riba di dalamnya, Waspada Jebakan Batil yang Terselubung
MEDAN, iNewsMedan.id - Pernahkah Anda tertarik dengan tawaran cicilan kredit 0 (nol persen)? Hati-hati, karena banyak transaksi seperti ini yang ternyata masih mengandung jebakan riba, mengapa demikian?
Meskipun tidak ada bunga, namun biasanya terdapat klausul denda jika pembayaran telat. Denda ini, menurut para ulama, termasuk dalam kategori riba.
Jadi, meskipun berniat melunasi tepat waktu, kita tetap dianggap menyetujui transaksi yang mengandung unsur riba. Ini karena kemungkinan untuk terlambat membayar selalu ada, misalnya karena lupa, sakit, atau alasan darurat lainnya.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal mengilustrasikan sebagai berikut. Contohnya adalah beli handphone (HP) dengan harga Rp2,4 juta dan jika dengan kartu kredit cicilan 0 (nol persen) diubah menjadi cicilan menjadi Rp400 ribu dibayar enam kali. Apa memang masih termasuk riba?
Ternyata kalau ditelusuri, tetap ada denda untuk transaksi krediti cicilan 0. Jika melewati jatuh tempo lalu telat membayar, tetap dikenai denda. Namun kalau membayar tepat waktu, cicilan 0 akan tetap jadi 0.
Dikutip dari laman Rumasyo hal seperti ini bermasalah karena adanya akad menyetujui transaksi riba.
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa tetap tidak dibolehkan mengikuti transaksi kredit yang ada dendanya ketika telat bayar, walaupun pembeli bertekad untuk melunasi angsurannya tepat waktu. Ada dua alasan terlarangnya:
Ini sama saja menyetujui syarat riba, itu haram. Bisa jadi ia tetap terjatuh dalam riba karena telat saat punya udzur yaitu karena lupa, sakit, atau pergi safar. (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 101384)
Dan perlu dipahami bahwa denda ketika ada keterlembatan pembayaran termasuk riba jahiliyah dan disepakati haramnya.
Ibnu Katsir menyatakan bahwa jangan seperti orang jahiliyah yang akan berkata kepada pihak yang berutang (debitor) ketika sudah jatuh tempo, “Lunasilah! Kalau tidak, utangmu akan dibungakan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:287).
Karena sikap yang tepat untuk menyikapi orang yang telat dalam melunasi utang sebagai disebutkan dalam ayat,
ÙÙØ¥ÙÙÙ ÙÙاÙÙ Ø°Ù٠عÙسÙرÙØ©Ù ÙÙÙÙظÙرÙة٠إÙÙÙÙ Ù ÙÙÙسÙرÙØ©Ù ÙÙØ£ÙÙ٠تÙصÙدÙÙÙÙÙا Ø®ÙÙÙر٠ÙÙÙÙ٠٠إÙÙÙ ÙÙÙÙتÙ٠٠تÙعÙÙÙÙ ÙÙÙÙ
“Dan jika (orang yang berutang itu) berada dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280)
Berarti kalau transaksi cicilan 0 tidak dikenakan denda ketika telat membayar, bisa selamat dari riba. Maka sebaik-baiknya umat Islam lebih wasapada. Wallahu a’lam.