Pengedar Narkoba Dicokok Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Pengedar Narkoba Dicokok Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Terkini | medan.inews.id | Jum'at, 1 November 2024 - 14:00
share

MEDAN, iNewsMedan.id - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek Uka, Kelurahan Terjun pada Senin (28/10/2024).

Tersangka diketahui berinisial AN (49), merupakan warga asal Provinsi Riau berdasarkan identitas yang ditemukan. Penangkapan ini dilakukan atas hasil penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Hal itu dikatakannya pada pada Jumat (01/10/2024).

 

Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip berisi sabu ukuran sedang, empat plastik klip kecil berisi sabu, satu pipet runcing, dompet, uang tunai sebesar Rp 80.000, satu kotak rokok, dan satu unit HP.

Barang bukti tersebut ditemukan tergantung di pohon mangga yang berada di lokasi penangkapan.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100.000 per hari dari hasil penjualan sabu,” ujar AKP Ismail Pane.

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Polres Pelabuhan Belawan mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan berharap kerja sama terus terjalin demi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Topik Menarik