Prudential Indonesia Ajak Nasabah Pahami Fungsi Polis untuk Perlindungan Maksimal

Prudential Indonesia Ajak Nasabah Pahami Fungsi Polis untuk Perlindungan Maksimal

Ekonomi | medan.inews.id | Sabtu, 26 Oktober 2024 - 12:10
share

MEDAN, iNewsMedan.id – Prudential Indonesia mendorong nasabah untuk memahami fungsi polis asuransi demi perlindungan optimal, menyusul aksi penyampaian aspirasi sejumlah nasabah di Sales Office Medan pada Kamis dan Jumat, 23 – 24 Oktober 2024. Upaya ini sejalan dengan komitmen Prudential untuk menjadi mitra terpercaya bagi generasi sekarang dan masa mendatang. 

Sebagai perusahaan yang berkomitmen mendengarkan dan memenuhi kebutuhan nasabah, Prudential Indonesia berupaya menangani setiap pengaduan dengan transparan sesuai aturan yang berlaku.

Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, menyatakan bahwa perusahaan telah berusaha mencari solusi atas keluhan yang disampaikan nasabah. 

"Kami telah memberikan penjelasan kepada nasabah dan mengarahkan mereka untuk menyelesaikan melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK. Namun, penjelasan ini belum diterima sepenuhnya. Kami menyayangkan situasi ini yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah lain, karyawan, dan masyarakat sekitar, karena bagi kami, keselamatan dan kenyamanan semua pihak adalah prioritas utama," ujar Karin, Sabtu (26/10). 

Prudential Indonesia menegaskan pentingnya prinsip "utmost good faith" atau itikad baik dalam asuransi, yang mengharuskan nasabah memberikan informasi secara jujur, terutama terkait risiko yang diasuransikan. Misalnya, calon nasabah asuransi kesehatan diharapkan mengungkapkan riwayat penyakit kritis atau penyakit keturunan yang ada. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data setelah polis disetujui, maka evaluasi ulang akan dilakukan, dan penjaminan risiko dapat disesuaikan. 

 

Karin mengimbau nasabah untuk membaca dan memahami isi polis secara cermat sebelum mengambil keputusan agar manfaat perlindungan dapat optimal dan proses klaim nantinya berjalan lancar.

Nasabah diberi waktu 14 hari kalender sejak menerima polis (free look period) untuk mempelajari isi polis. Selama periode ini, nasabah yang merasa keberatan dengan ketentuan dapat menghubungi tenaga pemasar atau perusahaan untuk membatalkan polis, yang akan disertai pengembalian premi setelah dikurangi biaya terkait penerbitan polis dan pemeriksaan kesehatan (jika ada). 

"Prudential Indonesia terus mengedukasi nasabah, calon nasabah, dan masyarakat tentang fungsi dan manfaat asuransi, termasuk prinsip-prinsipnya, baik melalui literasi asuransi maupun peran tenaga pemasar. Tujuannya agar nasabah memahami fungsi polis secara menyeluruh sehingga dapat memperoleh perlindungan optimal serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Ini sejalan dengan prinsip 'utmost good faith' yang menjadi dasar hubungan asuransi antara perusahaan dan nasabah," tutup Karin.

Topik Menarik