Pelaku Penggelapan Motor di Desa Bulu Cina Ditangkap, Akui Jual Rp1,6 Juta

Pelaku Penggelapan Motor di Desa Bulu Cina Ditangkap, Akui Jual Rp1,6 Juta

Terkini | medan.inews.id | Jum'at, 18 Oktober 2024 - 13:30
share

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Polisi menangkap pria bernama Arya Dimas (19) atas kasus penggelapan sepeda motor milik Juanda di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Kamis (17/10/2024).

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, mengatakan bahwa kejadian bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban pada 11 Oktober 2024. Pelaku beralasan untuk membeli keperluan sehari-hari.

Namun, setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Belawan.

"Polsek Belawan segera melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Pada 17 Oktober 2024, tim akhirnya berhasil menangkap Arya Dimas di Desa Bulu Cina," jelas Mualimin.

Dari hasil interogasi awal, tambah Mualimin, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada orang yang tidak dikenalnya di daerah Kualamadu seharga Rp1.600.000.

 

"Saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan," ungkap Mualimin.

Lebih lanjut, Mualimin menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh personel Polsek Hamparan Perak. Hal itu untuk menelusuri pembeli barang hasil penggelapan tersebut.

"Polsek Belawan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang pribadi kepada orang lain, dan segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa," tandas Mualimin.

Topik Menarik