Curi 5 Ekor Kuda, Komplotan Maling Ternak Ini Diringkus Polisi

Curi 5 Ekor Kuda, Komplotan Maling Ternak Ini Diringkus Polisi

Nasional | medan.inews.id | Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:20
share

WAINGAPU, iNewsMedan.id - Polisi membekuk dua anggota komplotan pencuri kuda di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan, empat pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Kapolres Sumba Timur AKBP E Jacky T Umbu Kaledi, mengungkapkana bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial HT di Polsek Lewa, yang melaporkan kehilangan lima ekor kuda miliknya dari padang penggembalaan di Desa Tanarara.

Dari keterangan saksi DD dan SH (penggembala hewan) pada malam kejadian mereka melepaskan kuda-kuda tersebut untuk mencari makan seperti biasanya.

Namun keesokan harinya saat hendak memasukkan kuda-kuda tersebut ke kandang, lima ekor kuda hilang. Terdiri atas tiga ekor kuda betina induk dan dua ekor anak kuda.

Setelah menerima laporan korban, Polsek Lewa langsung melakukan penyelidikan guna menemukan terduga pelaku pencurian.

 

Dalam waktu 1,5 bulan, polisi gabungan dari Polsek Lewa dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumba Timur serta Satreskrim Polres Sumba Barat menginvestigasi di wilayah Sumba Timur, Sumba Tengah dan Sumba Barat. 

"Dari serangkaian interogasi terhadap saksi-saksi dan pengumpulan informasi, tim berhasil melacak keberadaan lima ekor kuda tersebut," jelas pada konferensi pers, Rabu (9/10/2024).

Tim gabungan kemudian menemukan dua ekor kuda di wilayah Labariri yang berbatasan antara Sumba Tengah dan Sumba Barat. 

Dari informasi yang diperoleh, kedua kuda sebelumnya berada di bawah penguasaan dua pelaku yaitu LP alias BA dan TBD alias T warga Desa Manurara, Kecamatan Katiku Tana Selatan.

Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap 3 pelaku pencurian ternak dari Pahomba, yang mengaku terlibat dalam pencurian tersebut bersama RR alias R dan YDT alias M serta beberapa pelaku lainnya. Penyelidikan menunjukkan kuda-kuda curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku.

 

"Dari hasil penyelidikan, dua pelaku utama RR alias R (48) dan YDT alias M (40) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan 2 ekor kuda, 2 bilah parang Sumba dan 4 unit handphone. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Nagara Polres Sumba Timur dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Untul empat tersangka lain sudah dikantongi identitasnya berinsial TBD alias T, LP alias BA serta L alias BS dan A," tandasnya.

Topik Menarik